Setiap hari pasti kita bertemu dengan uang,entah itu untuk pembayaran ataupun untuk yang lainnya.Semakin lama uang beredar di masyarakat, semakin besar kemungkinan kondisi uang cepat rusak.Dan semakin kecil jumlah nominalnya juga semakin cepat pula peredarannya sehingga cepat rusak.
Uang pecahan Rp 1000,- akan lebih cepat rusak dari pada uang pecahan Rp 100.000,- atau uang pecahan Rp50.000,-.Uang pecahan Rp 1000,- peredarannya mulai dari Bank ke Pegawai kantor berpindah ke tukang ojek pindah lagi ke tukang sayur,terus ke tukang becak,lanjut lagi ke tukang ikan,kembali ke Pegawai kantor dan seterusnya.Bahkan dalam 1 hari bisa terus berpindah pindah.Berbeda dengan uang pecahan Rp 100.000,- dalam satu hari bisa jadi tidak berpindah dari dompet.Atau dari brankas suatu bank atau kantor tetap saja di simpan.dalam satu bulan mungkin hanya beberapa kali saja berpindah.
Suatu hari di bulan Juni 2010 ini saya sedang mengambil uang di ATM BNI di daerah Jababeka Cikarang. Namun uang Rp 50.000,-salah satu lembarnya terlihat agak kotor sedikit /usang sedikit di bandingkan uang yang lainnya yang masih baru.Di hari berikutnya saya pergi ke Bank Batara Cikarang.Uang yang dari ATM BNI tersebut saya buat untuk membayar  angsuran KPR/BTN.Pada saat membayar si Petugas bank menanyakan kepada saya :”Bapak masih punya uang yang lain?” .Saya Jawab :”Tidak punya sebesar itu,Bu”.Si Petugas bank diam dan transaksi bank di lanjutkan.Setelah selesai Si petugas bank bertanya : “Ada yang bisa saya Bantu?” Saya menjawab: “Tidak Bu, Cuma ingin bertanya saja.Apakah uang saya tadi tidak berlaku? Petugas Bank menjawab:”Berlaku ,Pak.Cuma sudah tidak layak”.Saya berkata kepada petugas bank:”Ini Khan Bank.Kenapa ingin uang yang baru saja.Kalau begini kasihan masyarakat dong.Saling melempar uang ,karena akibat uangnya tidak layak dan takut tidak laku.Kenapa Bank juga minta uang yang baru,sih ?”Si Petugas Bank diam dan sayapun pergi meninggalkan bank tersebut.
Dari kejadian di atas bisa kita simpulkan uang yang rusak menjadi momok dan kekhawatiran uangnya tidak berlaku oleh si pemegang uang.Dan seharusnya Si Bank tidak usah takut terhadap uang yang rusak.Tinggal di tampung saja uang yang rusak dan dkeluarkan uang yang baru ke masyarakat.Dari pihak Bank juga seharusnya tidak mengedarkan uang yang sudah tidak layak baik melalui teller ataupun ATM.Ini sangat-sangat membantu masyarakat dan menjaring peredaran uang di masyarakat tetap baru.Semoga dengan adanya tulisan ini pihak bank semakin arif dan bijaksana dalam melayani masyarakat dan bisa mengontrol peredaran uang di masyarakat.





Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved