Showing posts with label Pekerja. Show all posts
Showing posts with label Pekerja. Show all posts

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --Ribuan buruh mulai berdatangan ke Pemkot Bekasi di Jalan A Yani Bekasi Selatan, para elemen buruh datang menggunakan mobil bak terbuka dan ratusan sepeda motor, Rabu.

Akibat aksi unjuk rasa ini arus kendaraan di Jalan A.Yani tersendat. Mulai dari arah Jalan Sultan Agung dan Jalan Djuanda, maupun dari arah tol Bekasi Barat.

Dari pantauan Republika, Rabu (01/5), Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan ratusan aparat kepolisian dan Kesatuan Polisi Pamong Praja.Puluhan polisi wanita pun terlihat ikut mengamankan aksi peringatan hari buruh tersebut.

Panggung yang di sediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi bagi elemen buruh untuk berorasi terlihat tidak di pergunakan. Para buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Bekasi lebih memilih berorasi di atas mobil bak terbuka.

Dari keterangan salah seorang massa FSBDSI,Budi, mengatakan, kawan-kawan dari elemen buruh yang berada di sini (PEMKOT Bekasi) menuntut agar segera di hapuskannya perjanjian kerja waktu tertentu.

Dia mengungkapkan, perjanjian tersebut hanya akan merugikan tenaga kerja. Pasalnya, nasib mereka tidak pasti dari segi status kepegawaian. "Outsourcing dan tenaga lepas hanya menguntungkan pihak perusahaan saja, dan para tenaga kerja lah yang sangat di rugikan," ungkap pria berseragan hitam merah ini.

Dalam aksi ini perwakilan buruh menginginkan untuk dapat bernegosiasi dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Namun mereka kecewa begitu mengetahui pria yang akkrab disapa Pepen ini tengah menjalani ibadah umrah. Kekecewaan ini di wujudkan dalam teriakan para buruh saat berorasi. "Mengapa Walikota umrahnya ketika peringatan May day ini, apa tak ada waktu lain untuk umrah?" ujar buruh dengan suara lantang saat berorasi.

Kekecewaan buruh ini dapat terobati ketika Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu menyempatkan diri bernegosiasi bahkan sempat berorasi di hadapan para buruh.

Dalam orasinya itu Ahmad Syaikhu mengatakan, semua tuntutan rekan-rekan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat guna ditindaklanjuti. "

Semoga tuntutan ini dapat segera terealisasi dengan segera," tutur Ahmad. Di sesi terakhir orasinya, Ahmad mengatakan, bersyukur sekali kondisi saat ini tidak begitu terik, semoga ini pertanda baik bagi kita semua.
Reporter : Irfan abdurrahmat   
Redaktur : Heri Ruslan
[ Read More ]

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan membentangkan spanduk sepanjang 250 meter di depan Gedung DPR-MPR. Spanduk itu memuat tuntutan buruh pada pemerintah.

Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Agus Rantau mengatakan, spanduk yang diameter gulungannya sebesar pohon, dan didominasi warna merah itu berisi tuntutan buruh tentang penolakan sistem kerja outsourcing, tentang perjanjian kerja waktu tetap (PKWT), jalankan upah minimum 2013, dan desakan agar Perpu BPJS segera disahkan.

"Nanti (spanduk) kita bentangkan di sana (Gedung DPR-MPR)," kata Agus, saat ditemui Kompas.com, di depan Gedung Balaikota Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Diberitakan sebelumnya, puluhan buruh telah nampak berdatangan dan berkumpul di depan Balaikota Jakarta. Sebanyak 10.000 buruh akan memulai aksinya dari depan kantor Gubernur Joko Widodo ini.

Sampai pukul 09.30 WIB, buruh terus berdatangan menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka. Mereka adalah pekerja dari kawasan Jabodetabek yang tergabung dalam SPN.

Di lokasi, para buruh tampak menyiapkan perangkat aksi. Mulai dari pembentangan spanduk bertuliskan tuntutan, dekorasi mimbar orasi di atas mobil, sampai membuat garis-garis pembatas.

Buruh dari SPN ini akan memulai aksinya sekitar pukul 10.00, dari Balaikota menuju gedung DPR-MPR, lalu kembali ke Gedung Mahkamah Konstitusi di dekat Istana Kepresidenan. Sementara itu arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan terpantau masih lancar. Para buruh berjanji akan tertib menggelar aksi.

Dari dalam area Balaikota, ratusan petugas keamanan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP juga nampak bersiaga. Para petugas dilengkapi tameng pelindung, tongkat kayu, dan beberapanya dilengkapi senjata laras panjang untuk mengawal peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) ini.
(Editor :Kistyarini)
[ Read More ]

Saat ini banyaknya kendaraan milik berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, termasuk yang dipakai untuk antarjemput karyawan yang tidak memiliki izin trayek. Akibatnya Kabupaten Bekasi kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) miliaran rupiah per tahunnya dari sektor perizinan trayek dan perpanjangan STNK

Taksirannya, sebut Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Ir Yaya Ropandi, karena angkutan umum berplat hitam milik perusahaan itu tidak memutasi kendaraannya ke plat kuning. Sementara angkutan antarjemput karyawan, sebagian besar didominasi kendaraan atau bus-bus besar dari luar Kabupaten Bekasi.

“Mestinya pengusaha di Kabupaten Bekasi mentaati peraturan dalam organisasi angkutan umum dengan memutasi kendaraannya dari plat hitam ke plat kuning,” tegas Yaya.

Yaya mengamati, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan seiring dengan berkembangnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Namun disesalkan Yaya, beberapa kali ganti kepala dinas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tutup mata atas masalah tersebut.

Dalam pengamatan Organda, sebut Yaya, masing-masing perusahaan memiliki 10 sampai 12 kendaraan antar jemput. Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, setiap tenaga yang masuk malam berhak mendapat pelayanan antarjemput dari pihak perusahaan. Namun, tegas Yaya, bukan berarti kendaraan itu bebas memakai plat hitam. “Mereka harus memutasi kendaraannya menjadi angkutan umum,” jelasnya.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Exel, menanggapi ‘teguran’ Organda tersebut mengaku segera melakukan aksi, di antaranya dengan mengirim surat ke perusahaan di semua kawasan dan zoma industri untuk tidak memberikan order antarjemput karyawan kepada perusahaan bus yang izin trayeknya bukan di Kabupaten Bekasi, juga tidak memberikannya kepada kendaraan plat hitam.
Sumber: Post Kota
[ Read More ]


Hukum Pancung Ruyati



Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01, Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Makkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6/2011). karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani.

Dalam persidangan  pada 3 dan 10 Mei 2010. Ruyati dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.

Ruyati yang dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), PT Dasa Graha Utama, membunuh Khoiriyah pada 12 Januari 2010 dengan cara membacok beberapa kali kepala korban dengan parang dan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati melalui dua nota diplomatik.

Namun, Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati dengan cara dipancung (qishas) pada 14 Juli 2010 dan Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan putusan itu.

Pihak KJRI  juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan agar Ruyati tidak dihukum mati namun gagal.

Terakhir Kerajaan Saudi memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris korban. Referensi  Berita 8


Terkait kata berita ruhyati :
 
TKI asal Kampung Ceger RT 03/01 Kecamatan Sukatani, Ruyati menjalani hukuman mati,Ruyati Kecamatan Sukatani, Ruyati dipancung di Makkah, Arab Saudi,Ruyati membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani ,TKI di hukum pancung,Sidang ruhyati di arab saudi, Ruyati mengakui membunuh majikannya, Ruyati pulang tidak dikabulkan, Ruyati dikirim bekerja di Arab Saudi, PT Dasa Graha Utama jasa pengiriman TKI,Lembaga Pemaafan Arab Saudi, Pelaksanaan hukuman pancung, Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati, Mahkamah Tamyiz Arab Saudi, Mahkamah Agung Arab Saudi, nota diplomatik ruyati, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah,hukuman pancung permohonan ahli waris korban.Hukuman pancung Ruyati, Hukum Pancung  Ruyati ,TKI  Asal Sukatani Bekasi Di Arab Saudi

[ Read More ]



warta persada


Pada hari ini Senin,9 Mei 2011.Sekitar 1.500 buruh pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia menuntut kenaikan upah yang disesuaikan dengan masa kerja.  Buruh Coca Cola yang mayoritas berasal dari bagian produksi dan pemasaran di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) itu berencana menggelar aksi protes selama lima hari, mulai Senin- Jumat terhitung hari ini.

Ketua Serikat Pekerja PT Coca Cola Ruslani mengatakan buruh memprotes sistim pengupahan yang tidak adil.  "Mereka yang sudah bekerja 20 tahun diupah sama dengan buruh yang baru masuk, sama-sama Rp 1,4 juta per bulan," kata Ruslani saat berunjuk rasa di halaman PT Coca Cola Amatil Indonesia di Cibitung, Kabupaten Bekasi.  Selama aksi  yang berlangsung dari pagi sampai sore, Karyawan  tidak masuk kerja.

Selain permasalahan kenaikan upah  terdapat juga permasalahan tentang pengelolaan limbah  antara manajemen dan koperasi karyawan.

Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Cocacola Botling Indonesia dan merangkap  ketua Serikat Pekerja Ruslani mengatakan, kesejateraan karyawan/pekerja berada dipungung koperasi karyawan karena selama ini Kopkar menangani limbah sisa produksi.

Menurut para pengunjuk rasa, selama ini keuntungan penjualan limbah oleh Kopkar yang dijual kepihak ke tiga bisa menambah permodalan koperasi hingga menambah modal untuk simpan pinjam maupun digunakan untuk membeli peralatan rumah tangga tanpa harus merogoh kocek para karyawan.

Dari teriakan yang di lontarkan pengunjuk rasa didapatkan kalimat seperti berikut ini “PT CCBI sudah punya untung besar dari penjualan minuman, maka jangan merebut rezeki karyawan yang selama ini banyak membantu kesejahteraan karyawan dan mendapatkan ketenangan bekerja”.

Salah seorang staf PT CCBI yang keberatan disebut namanya mengatakan, pihak manajemen mengambil alih penjualan limbah, tidak merugikan karyawan sama sekali.  Karena pihak manajemen, juga memberi kelebihan dari penjualan limbah yang diperhitungkan selama 1 tahun. Pihak manajemen Kemudian mengambil alih penjualan limbah, dan sejak itu tidak lagi ada aksi demo.


warta persada


Sementara itu Danramil Cibitung, Kapten Inf Nandang N, SH yang ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa mengatakan, karyawan yang melakukan unjuk rasa di era demokrasi sah-sah saja, asalkan unjuk rasa dilakukan secara tertib dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis.

[ Read More ]

Setelah selama 9 bulan mengadakan aksi demo dan tidak di gaji.Bahkan 3 bulan terakhir karyawan yang berdemo (maaf) meminta-minta sumbangan di pinggir jalan masuk kawasan Ejip kepada pengguna jalan yang lewat setiap pagi dan sore.Selasa sore 29/03 aksi demo mencapai titik puncaknya.Aksi demo yang di lakukan sedikit anarkis dan sempat merusak beberapa fasilitas pabrik ,tetapi masih bisa dikendalikan.

Sampai dengan Rabu sore 30/03 aksi demo masih berlangsung,Dan nampaknya pihak manajemen akan memberikan keputusannya setelah Jam 18:00 WIB.Selama menunggu keputusan dari management koordinator aksi demo melalui pengeras suara yang pasang 9 bulan lalu,meminta agar peserta demo tidak anarkis.

Demo yang berkepanjangan selama 9 bulan itu di picu oleh adanya tarik ulur antar manajemen dan serikat pekerja  PT.Kanefusatentang penentuan kenaikan gaji 2010 yang lalu.Namun sampai tahun 2011 datang belum mendapatkan titik temu.Selama adanya demo terjadi antara pro dan kontra.Bahkan manajemen tidak mengubris adanya demo.Kegiatan perusahaan tetap dijalankan dengan beberapa karyawan yang masih setia terhadap perusahaan.

Karyawan yang tidak ikut berdemo (Pro Perusahaan) melaksanakan kegiatannya dengan menggunakan transportasi Bus karyawan untuk keluar masuk area pabrik.Pada waktu pagi (Berangkat) dan sore (Pulang) selalu mendapat pengawalan dari Anggota Kepolisian(brimob).Maka tak heran jika setiap pagi dan sore selalu ada banyak polisi Brimob dan patroli di sekitar lokasi demo.Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar karyawan yang berdemo dan yang masih bekerja.

Untuk mengantisipasi ganguan dari peserta demo terhadap kegiatan karyawan yang melaksanakan tugas kelihatannya pihak manajemen menutup jalan/lorong pabrik dengan teriplek.Dan di buat hanya satu pintu akses masuk ke pabrik.

Sedangkan karyawan yang berdemo setiap harinya datang ke pabrik seperti biasa selama 9 bulan berlangsung tanpa di gaji.Karyawan kanefusa yang demo mendirikan pos untuk aksinya di pintu masuk dan di parkir mobil sebelah selatan.Di sana juga di dirikan dapur umum yang dibuat oleh para pendemo.Di tempat parkir tersebut juga sebagian di buat musholla darurat.untuk keperluan sholat 5 waktu.

Selama aksi demo, di pagar perusahaan juga di tempel berbagai spanduk keprihatinan.Aksi puncak yang berlangsung 2 hari kemarin juga di hadiri dari PUK SPFMI dari berbagai perusahaan di Cikarang dan Cibitung.Mereka berdatangan memberikan mendukung aksi demo puncak tersebut.Mereka menganggap bahwa demo yang sudah berlangsung selama 9 bulan dan tak kunjung selesai untuk segera di akhiri.Para pendemo menamakan dirinya " Garda Metal".Garda Metal akan tetap berdemo sampai pihak perusahaan memberikan keputusan.
[ Read More ]

 Setiap berangkat kerja pada pagi hari saya mendapatkan banyak polisi berjaga-jaga di depan PT- Kanefusa Indonesia di kawasan Industri EJIP Cikarang Bekasi.Ada dari satuan Polantas,Brimob,Samapta dan Satuan Obvit.Berkumpulnya polisi polisi tersebut berkaitan adanya demo dari karyawan PT.Kanefusa Indonesia yang berlangsung sudah enam bulan sejak Juni 2010 lalu.

 Saya penasaran mengapa ini terjadi.Kemudian saya mencari informasi.dan juga browsing di internet.saya menemukan informasi di internet tentang kronologis asal muasal terjadinya demo Para Pekerja PT.Kanefusa Indonesia.Saya dapatkan dari sebuah blog yang d posting oleh Ass.Manager HRD& GA PT.Kanefusa Indonesia.Blog tersebut adalah "INFO CIKARANG".Dalam posting tersebut di jelaskan kronologi terjadinya demo sebagai berikut:

KRONOLOGIS KENAIKAN GAJI 2010 PT. KANEFUSA INDONESIA


1. Pada tanggal 12 Januari 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai rumusan system kenaikan gaji dan penggolongan perusahaan.


- Serikat pekerja ingin merundingkan masalah golongan perusahaan yang ada pada KBLI 2893 (golongan 2) terlebih dahulu sebelum bicara mengenai system kenaikan gaji yang akan digunakan,


- Perusahaan hanya ikut pada TDP yang ditetapkan pemerintah dan Top Management perusahaan menyerahkan kepada bagian HRD & GA apabila serikat ingin membicarakan perihal golongan perusahaan, dan berunding kembali dengan Top management setelah selesai membicarakan perihal golongan perusahaan.


- Kesimpulan meeting ini Serikat membicarakan masalah penggolongan dengan HRD & GA.


2. Pada tanggal 12 Januari 2010, Setelah perundingan dengan Top Management diadakan kembali meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI)), yang membahas mengenai penggolongan perusahaan,


- sedangkan serikat pekerja ingin UMK perusahaan masuk golongan I berpendapat bahwa golongan perusahaan berdasarkan pada aktualisasi produksi, oleh karena itu serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan


- Perusahan berpendapat apabila serikat ingin mempertanyakan status KBLI perusahaan silahkan bertanya pada instansi yang mengeluarkan, perusahaan berpendapat bahwa golongan perusahaan tetap berdasar pada TDP yang ditetapkan oleh pemerintah dan masih berlaku


- Dimana kesimpulan meeting ini, serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan, dan akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.


3. Pada tanggal 15 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai dasar - dasar penggolongan UMK perusahaan,


- Menurut serikat bahwa dasar perhitungan UMK dapat dilihat dari KBLI/SIUP atau actual Produksi.


- Perusahaan berpendapat bahwa perusahaan ikut pada ketetapan dari pemerintah melalui TDP dan apabila bermasalah pada No. KBLI perusahaan maka harus ada pembuktian dari instansi pemerintah, dan actual produksi perusahaan selalu dilaporkan kepada pemerintah,


- dimana kesimpulan meeting ini antara perusahaan dengan serikat belum menemui titik temu dan akan diadakan pertemuan lagi pada tanggal 21 Januari 2010.


4. Pada tanggal 21 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai penggolongan UMK.


- Serikat pekerja tetap mengacu kepada actual produksi yang menurut mereka masuk dalam golongan KBLI 2922,


- Sedangan perusahaan tetap mengikuti pada ketetapan pemerintah melalui TDP perusahaan dimana perusahaan masuk pada golongan KBLI 28932 dan


- Dimana kesimpulan meeting tersebut pada meeting ini perusahaan dan serikat sepakat untuk tripartite.


5. Pada Tanggal 29 Januari 2010 pihak perusahaan (HRD & GA) mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi untuk permohonan Mediasi.


6. Pada tanggal 23 Pebuari 2010, perusahaan mendapatkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Perbuari 2010, dimana menugaskan Bp. Ersada Bangun dan Siti Aisyah untuk Verifikasi dan penetapan atas golongan upah pada tanggal 25 Pebuari 2010 dimana verifikasi tersebut berdasarkan surat dari PUK SPMI pada tanggal 11 Pebuari 2010.


7. Pada tanggal 25 Pebuari 2010, diadakan Verifikasi lapangan oleh Ersada Bangun dan Siti Aisyah dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.


8. Pada tanggal 19 Maret 2010, perusahaan menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010, tentang Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah, dimana kesimpulan surat tersebut yaitu Perusahaan termasuk pada Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga dan termasuk dalam kelompok 2.


9. Pada tanggal 22 Maret 2010, perusahaan mendapatkan surat permohonan berunding kenaikan upah berkala tahun 2010 dari serikat pekerja (SPMI) dan tembusan surat jawaban dari serikat pekerja (SPMI) atas surat Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010.


10. Pada tanggal 23 Maret 2010, kembali diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang penjelasan rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.


- Serikat pekerja mengajukan rumusan Gaji Pokok = (GP 2009 +? UMK 1) + PA + MK + PP.


- Sedangkan rumusan dari perusahaan Gaji Pokok = (GP 2009 + ? UMK 2010) + a dimana a yaitu Absensi + MK + Penilaian. Ada persamaan persepsi atas rumusan perusahaan dengan serikat walaupun rumusannya berbeda.


- Dimana kesimpulan pada meeting tersebut yaitu serta perusahaan dan serikat akan mempelajari kembali rumusan masing-masing dan pertemuan akan diadakan lagi pada tanggal 26 Maret 2010.


11. Pada tanggal 26 Maret 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.


- Dapat memakai rumusan dari serikat yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK + PP, tetapi tanpa PP jadi rumusan baru perusahaan yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK,


- Serikat pekerja ingin mempelajari terlebih dahulu rumusan perusahaan,


- Dimana kesimpulan meeting ini perusahaan dan pada meeting ini belum ada titik temu mengenai rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010, dan pertemuan akan diadakan kembali pada tanggal 01 April 2010.


12. Pada tanggal 01 April 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan yang mambahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat,


- Serikat memberikan pengajuan terakhir untuk rumusan kenaikan gaji 2010 yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK, dengan PA untuk nilai A=4%, B=3%, dan C=2%, dan MK untuk masa kerja 1-3 Tahun = 1%, 3-5 Tahun = 2%, 5-7 Tahun = 3%, 7-10 Tahun = 4% dan 10 tahun keatas = 5%.


- Karena sudah mendekati tengah tahun, perusahaan ingin agar untuk rumusan kenaikan gaji tahun ini memakai rumusan perusahaan dan dengan target tahun depan perusahaan akan membahas lebih lanjut mengenai usulan serikat dan skala upah. Perwakilan perusahaan tidak berwenang untuk memutuskan presentase dari rumusan tersebut, yang berwenang adalah Top Management perusahaan


- Kesimpulan meeting ini Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini untuk mediasi.


13. Pada tanggal 14 April 2010, perusahaan mendapatkan surat panggilan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi yang akan diadakan pada tanggal 19 April 2010.


14. Pada tanggal 22 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai penentuan a.


- dimana kesimpulan meeting ini perusahaan membuka = ?UMK II (8,55%) + a (1%), yang didasarkan dari inflasi,


- pertemuan ini belum ada titik temu dan akan dirundingkan kembali tanggal 27 April 2010.


15. Pada tanggal 27 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- Serikat menganggap a yang dtawarkan perusahaan pada meeting sebelumnya tidak rasional karena inflasi rendah sedangkan, dan Serikat mengeluarkan a sebesar 7,5% dimana dibagi PA = 4%, MK = 2,5% dan Absensi = 1%.


- menurut perusahaan nilai tersebut cukup rasional dan perusahaan tidak memiliki dampak yang besar pada inflasi. Perusahaan berjanji akan memberikan lebih dari 1%, perusahaan meminta serikat membuka a yang diinginkan


- Perusahaan menilai angka yang diajukan serikat tidak rasional dan tidak mungkin tercapai.


16. Pada tanggal 28 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- Serikat berpendapat perusahaan dapat membuka a diatas 2%,


- Perusahaan sepakat menaikkan a = 2 %


- Dan serikat menurunkan a menjadi 5%.


- Perusahaan kembali menaikkan a menjadi 2.1%.


- Kesimpulan meeting perusahaan dan serikat belum ada titik temu & akan dirundingkan kembali pada tanggal 30 April 2010 pukul 16.00.


17. Pada tanggal 30 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- dimana kesimpulan meeting tersebut perusahaan sudah memberikan angka maksimal untuk a yaitu 2,45 % agar kenaikan gaji ini cepat selesai, tetapi apabila serikat tidak terima maka angka tersebut maka perusahaan akan turun kembali ke angka 2,1 %,


- Serikat belum mengeluarkan angka karena merasa angka perusahaan belum maksimal dan minta pertemuan ditunda,


- Pertemuan diadakan kembali pada hari selasa 03 mei 2010 sore hari.


18. Pada tanggal 04 Mei 2010 (pada notulensi ada kesalahan bulan), diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- dimana pada meeting tersebut perusahaan kembali kepada angka maksimalnya (2,45 %)


- dan serikat memberikan angka 3,3%,


- perusahaan menaikkan angka a sebesar 2,7 %,


- serikat pun setuju dengan syarat PA = 60%.


- Kesimpulan meeting tersebut terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan serikat untuk a adalah 2,7 % dengan PA = 60 % maksimal dari a.


- Pada meeting ini, banyak karyawan yang mengajukan Izin untuk tidak lembur untuk mengawal perundingan, dimana tidak diizinkan oleh pimpinan produksi tetapi karyawan tetap tidak lembur dan menunggu perundingan.


19. Pada tanggal 12 Mei 2010, diadakan meeting untuk membahas implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),


- dimana pada meeting ini perwakilan perusahaan memaparkan tabel pembagian PA=60%, MK=20%,Ab=20%


- Serikat ingin mempelajarinya terlebih dahulu.


- Kesimpulan meeting ini bahwa pertemuan akan dijadwalkan ulang untuk serikat mempelajari data implementasi dan pertemuan akan diadakan kembali pada hari Jum’at 14 mei 2010 pukul 15.00.


20. Pada tanggal 14 Mei 2010, diadakan meeting lanjutan mengenai implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),


- dimana pada meeting ini serikat memberikan tabel perhitungan insentif performance, untuk PA=60%, MK=25% & Ab=15%,


- kesimpulan meeting ini adalah perusahaan tetap berkeinginan usulannya diterima, dan serikat beracuan pada notulensi terdahulu mengenai pendistribusian a dirundingkan dengan serikat.


21. Pada tanggal 18 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan yang ditujukan kepada Mardi Utomo dan Sumpono TAW dan distribusi a,


- Dimana perusahaan memberikan surat peringatan tersebut kepada karyawan bukan kepada serikat,


- tetapi serikat ingin surat tersebut dicabut dan memanggil pihak yang berkepentingan untuk bicara secara kekeluargaan,


- perusahaan berat untuk mencabut surat peringatan tersebut tetapi untuk memanggil pihak perusahaan bisa melakukannya.


- Untuk distribusi a serikat dan perusahaan tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 019/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan)


22. Pada tanggal 25 Mei 2010, perusahaan membagikan rapel kenaikan gaji kepada karyawan .


23. Pada tanggal 26 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan dan Implementasi kenaikan berkala (a),


- pada meeting ini perusahaan dan serikat masih kepada pendirian masing-masing,


- dalam meeting ini perusahaan dan serikat tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 020/PUK SPAMK KFI/V/2010 tentang penolakan dan surat 021/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan).


24. Pada tanggal 07 Juni 2010, perusahaan mendapatkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan no. 001/PUK SPAMK FSPMI/PT KFI/ VI/2010.


25. Pada tanggal 08 Juni 2010, terjadi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja.


26. Pada tanggal 09 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi sebanyak ± 40 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


27. Pada tanggal 10 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Kymco & PT. Enkei sebanyak ± 50 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


28. Pada tanggal 11 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi & PT. Kymco sebanyak ± 60 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, Yang melakukan kegiatan bernyanyi-nyanyi dan bertepuk tangan.


29. Pada tanggal 15 Juni 2010, dilakukan pertemuan antara Perusahaan dan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas), Dimana pada meeting tersebut :


- Pihak Serikat tidak mau untuk mediasi, mereka ingin sidang tersebut menjadi sidang Hearing.


- Pihak perusahaan ingin mediasi.


- Kesimpulan sidang tersebut, serikat dan perusahaan tidak menemui titik temu karena serikat ingin hearing, sedangkan perwakilan perusahaan ingin Mediasi.


30. Pada Tanggal 16 Juni 2010, Lima pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah 090/1878/WAS/VI/2010 (terlampir) Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan (Ass. Manager HRD & GA). Dimana mereka melakukan pemeriksaan terhadap surat pengaduan yang dilayangkan kepada mereka oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan no Surat : 10/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 pada tanggal 26 Mei 2010, kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah perusahaan membuat surat pernyataan terhadap beberapa hasil pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas. Pegawai pengawas tersebut juga ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia, tetapi ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


31. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dilakukan.


32. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) melakukan kunjungan Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan & Top Management PT. Kanefusa Indonesia, dimana membahas mengenai masalah Mogok kerja yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan perusahaan, dan terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut Perusahaan pada pertemuan kedua dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) membuat surat pernyataan terhadap aksi mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Dan pada saat Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia untuk kedua kalinya ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


33. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.


34. Pada tanggal 18 Juni 2010 hingga 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


35. Pada tanggal 19 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


36. Pada tanggal 20 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


37. Pada tanggal 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


38. Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan kedua untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.


39. Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mendapatkan surat no. 004/SPAMK FSPMI/PT KFI./VI/2010 tentang pemberitahuan perpanjangan mogok kerja dari PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia


Cikarang, 21 Juni 2010


PT. Kanefusa Indonesia



Hermansyah Putra
Ass. Manager HRD & GA

Dengan informasi di atas semoga bisa memberikan informasi bagi pengunjung yang ingin mengetahui kronologi terjadinya demo Pekerja di PT.Kanefusa Indonesia yang sudah berjalan 6 bulan dan belum ada penyelesaiannya.
[ Read More ]

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved