
Angka UMK Bekasi yang baru sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok I, dan Rp1.715.000 untuk kelompok II.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya menerbitkan SK perubahan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dilakukan...