Angka UMK Bekasi yang baru sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok I, dan Rp1.715.000 untuk kelompok II. 

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya menerbitkan SK perubahan nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dilakukan setelah aksi solidaritas para pekerja di jalan tol Jumat (27/1/2012) kemarin.

"Jadi setelah rapat koordinasi dengan menteri, bupati langsung menggelar rapat dan merekomendasikan angka UMK baru. Malam itu juga rekomendasi itu diserahkan ke saya dan saya langsung mendandatanganinya. Jadi sekarang SK UMK Kabupaten Bekasi sudah ada dan angkanya sesuai dengan kesepakan dengan Pak Menteri," ucap Heryawan dalam rilis yang diterima detikbandung, Sabtu (28/1/2012).

Perubahan UMK Kabupaten Bekasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar Tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur pada Jumat (27/1) malam itu juga. Usai rapat koordinasi dengan dua menteri, Gubernur Jabar menginstruksikan Bupati Bekasi untuk merapatkan hasil kesepakatan bersama antara dua menteri, perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo dan rekomendasinya diserahkan kepada gubernur.

Angka UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok I, dan Rp1.715.000 untuk kelompok II. Sebelumnya, UMK Bekasi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur adalah Rp1.491.866, Rp1.849.913, dan Rp1.715.000. Namun SK Gubernur ini digugat oleh Apindo sehingga menimbulkan aksi solidaritas dari para buruh yang melakukan blokade ruas jalan ton Cikampek.

Heryawan mengakui penetapan UMK Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP) padahal sesuai aturan pentapan UMK harus melalui dewan pengupahan.

"Memang kondisi penetapan UMK Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP. Semuanya mengacu pada kesepakan bersama dengan dua menteri," ujarnya.

Menurutnya, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar. Oleh karena itu, kata Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota. "Keputusan ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain," katanya.

 http://bandung.detik.com/read/2012/01/29/233148/1828279/486/gubernur-akhirnya-ubah-nilai-umk-kabupaten-bekasi

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved