Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts


BEKASI - Ironis, lulusan SMA di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya mencapai rata-rata 11 ribu orang tiap tahunnya, hanya 20 persen saja yang terserap di dunia industri. Khususnya kawasan industri yang ada di wilayah Bekasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, lulusan di Kabupaten Bekasi yang banyak tidak terserap di dunia industri terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya karena ada klasifikasi kebutuhan berdasarkan skill yang diinginkan perusahaan.

"Kita akui rata-ratanya hanya 20 persen yang terserap, sehingga memang minim penyerapan tenaga kerja baru yang asli Bekasi," ungkap Sutomo, di Bekasi, Selasa (14/5/2013).

Klasifikasi kebutuhan di tiap perusahaan, jelas Sutomo, karena perkembangan zaman yang semakin maju. Sehingga, mau tidak mau pihak sekolah, khususnya setingkat SMA harus mengikuti perkembangan tersebut dengan menjalin kemitraan dengan perusahaan.

"Saat ini memang sudah ada SMA atau SMK yang menjalin kemitraan dengan perusahaan, tapi kan jumlah SMA dan SMK baik yang swasta dan negeri jumlahnya banyak, apakah itu semua sudah menjalin kemitraan dengan perusahaan?" katanya.

Ditambahkan Sutomo, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus peka dan peduli terhadap masa depan lulusan baru. Karena selama ini, serbuan urbanisasi yang notabene juga lulusan baru kerap mengancam setiap tahunnya.

 "Jangan sampai warga Bekasi termarjinalkan, harus ada tindaklanjutnya. Kalau satu perusahaan membutuhkan lima karyawan baru maka dikalikan dengan 3.500 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, jadi peluang lulusan baru dari Bekasi masih sangat luas," ungkapnya. (ade)
[ Read More ]

BERITABEKASI.CO, Cikarang Utara - Kasubnit Dikyasa Polresta Bekasi, Ipda Agus Riyanto, menegaskan banyak angkutan karyawan dan angkot yang melanggar aturan lalu lintas atau bodong.
Pelanggaran tersebut, kata Ipda Agus harus ditindak dengan tegas, hal tersebut jyga untuk memberikan kenyamanan terhadap penumpang.

Polresta Bekasi ikut membantu kegiatan operasi kelengkapan dan surat kendaraan Dishub Kabupaten Bekasi.

"Kami turut membantu kegiatan Dishub dalam kegaiatan operasi angkutan kendaraan karyawan yang bertujuan untuk Kamtibcar Lantas," ujarnya ditemui Beritabekasi.co saat menindak sejunlah kendaraan tanpa surat yang lengkap.

Rupanya, kata Ipda Agus, sudah banyak ditemukan armada yang tidak benar. Contohnya, banyak angkutan karyawan yang dari luar daerah.

"Kendaraan angkutan karyawan di Kabupaten Bekasi rupanya banyak yang dari luar daerah, artinya dari luar Bekasi. Ada yang bernopol F, N, Z, T, dan lain sebagainya," bebernya.

Pemeriksaan surat kendaraan tersebut diteliti dengan benar. Jika terdapat pelanggaran, maka akan diberlakukan tilang.

"Ya jelas tilang, bukan hanya berplat B saja yang ditilang. Kendaraan dari luar Kabupaten Bekasi akan diberlakukan tilang jika ditemukan pelanggaran surat kendaraan," tegasnya.  Beritabekasi
[ Read More ]

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPPRP) bersukacita atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourching bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini, pekerja outsourching menjadi hilang kepastian kerjanya, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di-PHK atau diberhentikan sekaligus tanpa disertai hak-hak buruh lainnya.

"Keputusan MK disambut dengan suka cita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak," tulis Ketua KPPRP Anwar Ma'ruf dalam rilisnya, Sabtu (21/1/2012).

Menurut Anwar Ma'ruf, buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal.

"Dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruhlah yang akan menjadi obyek pertama yang ditindas," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.

"Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja," lanjut Anwar Ma'ruf.

Praktik sistem kerja kontrak atau outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di Indonesia berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah pekerja atau buruh.

"Dengan penerapan sistem kerja kontrak, rakyat hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, keputusan MK terhadap aturan pekerja kontrak hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat pekerja di Indonesia selama ini. Namun, perjuangan tersebut tentu saja tidak berakhir dengan adanya keputusan MK.

"Selama kesejahteraan bagi rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan dijalankan," lanjut Anwar. (Yulis Sulistyawan/Gusti Sawabi).

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/01/21/16125894/Buruh.Sambut.Gembira.Putusan.MK

 demo buruh cikarang
demo bekasi
hasil sidang apindo
demo buruh 24 januari 2012
apindo vs buruh
demo 24 januari 2012
rencana demo buruh 24 januari
bagaimana info untuk tanggal 24 januari 2012 demo
info rencana buruh bekasi demo tgl 24 januari 2012
demo buruh 24 januari
hasil putusan sidang apindo 2012
demo cikarang
putusan ptun bandung tanggal 19 januari 2012
rencana aksi demo buruh hari ini
hasil keputusan sidang apindo 2012
hasil sidang apindo di ptun bandung
jadwal demo tgl 24january 2012 kab bekasi
demonstrasi buruh bekasi 24 januari
reaksi demo cikarang tanggal 24 januari 2012
demo buruh tgl 24 januari
rencana demo buruh bekasi tanggal 24 januari 2012
rencana demo 24 januari 2012
demo fspmi 19 januari
hasil putusan sidang apindo
berita terkini apindo
demo buruh tgl 24 januari 2012
putusan sidang apindo 2012
berita buruh bekasi
warta persada.com
apindo vs buruh bekasi
rencana buruh tgl 24
buruh cikaranng demo lagi tgl 24 januari
warta persada
hasil terbaru sidang kasus apindo
info demo di bekasi
rencana demo fspmi tgl 24/01/2012
kawasan industri cikarang
salasilah mbah raden sena cibarusah
aksi demo buruh 24 januari 2012
demo buruh 24 januari cikarang
berita demo apindo
info terbaru tentang buruh
demo buruh cikarang 24 januari 2012
surat demo buruh bekasi 24 jan 2012
demo buruh vs apindo
demo buruh bekasi tgl 24
24 januari ada demo
demonstrasi di kawasan industri cikarang
berita kenaikkan umk bekasi 2012
berita apindo terkini
rencana buruh bekasi 24 jan 2012
pertunjukan barongsai di cikarang dan sekitarnya
kompas 21 januari 2012 demo cikarang
info demo 24 januari 2012
spsi bekasi update terkini
berita terakhir apindo vs buruh bekasi
www.shopping revolver walter.com
apa benar ada dmo buruh tanggal 24 januari 2012
berita terbaru mengenai apindo
jl. tegal danas cikarang
hasil sidang ptun umk bekasi 2012
rapat apindo tenteang umk bekasi terbaru 19 januari
aksi demo di bekasi 24 jan 2012
penyebab macet tol cikarang jakarta sore ini
demo buruh cikarang akan berlanjut pada tanggal 24 januari 2012
demo buruh jababeka 1
rencana demo buruh bekasi 24 januari 2012
demo buruh mm2100
demo buruh bekasi terbaru
rencana demo bekasi 24 january
berita terbaru kenaikan upah bekasi
demo buruh tanggal 24 jan 2012
rencana demo buruh bekasi jan24
www.aksi demo tgl 24 januari.com
hasil perundingan apindo bekasi
rencana buruh kab bekasi tgl 24
demo umk 2012
berita terbaru buruh bekasi bergerak
info demo buruh
demo umk cikarang 2012
buruh bergerak 24 januari 2012
info demo kawasan cikarang
isu demo di cikarang 24 jan
tanggal 24 ada demo dikawasan mm2100
hasil ptun umk bekasi
penghapusan outsourcng
demo bekasi 24 januari 2012
keputusan sidang apindo terbaru
pt rusak akibat demo cibitung
demo buruh cikarang 24
paroki teresa cikarang
www.info buruh.com
demo tanggal 24 januari 2012
rencana buruh bekasi tgl 24 januari 2012
jalan cagak subang
demo bekasi video
info cikarang terkini
demo buruh bekasi tanggal 24
jadwal demo fspmi bekasi 2012 terbaru
demo buruh cikarang
demo bekasi
demo cikarang
demo buruh bekasi
hasil sidang apindo
demo di cikarang
demo buruh cikarang 20 januari 2012
berita demo di cikarang
demo cikarang 19 jan 2012
hasil sidang ptun bandung
berita fspmi kab bekasi terkini
demo buruh bekasi 2012
berita hari ini tidak ada demo di cikarang
info demo di lippo cikarang 20 januari 2012
buruh bekasi 2012 3 hari terakhir
demo buruh di cikarang tanggal 20-01-2012
demo buruh bekasi-cikarang 20-01-2012
aksi demo mm2100 tgl20
jadwal demo buruh cikarang
berita demo di bekasi
hasil demo buruh bekasih
guagan apindo jawa barat tanggal 20 januari 2012
aksi di cikarang
berita demo karyawan cikarang
jadwal demo fspmi cikarang
berita terbaru apindo
berita buruh 2012
berita hari ini demo bekasi
warta persada
berita terkini demo buruh cikarang
surat gugatan apindo buruh kab. bekasi
info terbaru apindo
apakah ada demo di cikarang sekarang
demo buruh 2012
berita demo bekasi
demo buruh bekasi 20 januari
keputusan hasil sidang apindo
apindo vs buruh bekasi hari ini
info demo di cikarang
berita masyarakat cikarang
demo di bekasi
hasil sidang gugatan apindo
demo buruh di jababeka hari ini
demo karyawan
putusan apindo bekasi
ada aksi demo g tgl 24 januari 2012
berita terkini cikarang
demo 20 januari 2012
detik com terkini demo dickarang
demo mm2100 19 januari
berita sidang gugatan apindo
demo buruh di jababeka umk
demo enkei
berita demo ejip hari ini
apindo cikarang
demo kaum buruh
update demo cikarang
cikarang demonstrasi
demonstrasi buruh bekasi
demontrasi buruh cikarang tgl 20 jan 2012
hasil ptun apindo 20 januari 2012
berita cikarang 20 januri
demonstrasi bekasi
gugatan apindo jawabarat tanggal 20 januari 2012
keputusan apindo terhadap pt di kawasan industri cikarang
bener g si tgl 24 januari 2o12 ada demo besar2an?
info terkini demo cikarang 2012
foto buruh di bekasi
informasi kenaikan gaji buruh cikarang bekasi
situasi ejip cikarang hari ini
aksi demo; cikarang
hasil demo umk antara apindo
hasil sidang umk bekasi 2012
demo buruh ejip
unjuk rasa buruh kawasan jababeka
www.demo cikarang.com
demo buruh cikarang 20 jan 2012
semo buruh cikarang
informasi demostrasi buruh jabar
kasus apindo cikarang
demo umr di cikarang
rencana demo buruh 24 januari
informasi demo bekasi
fkppi
calon bupati jejen sayuti
berita demo hari ini
karyawan samsung demo
update demo bekasi
gambar mesin pemipil jagung
berita apindo terbaru
aksi demo lanjutan di cikarang
berita demo buruh
berita demonstrasi buruh cikarang
berita keputusan umk bekasi di ptun bandung terbaru
hasil demo lawan apindo 2012
sidangapindo hari ini
hasil sidang umk bekasi 2012
informasi kenaikan gaji buruh cikarang-bekasi
[ Read More ]

JAKARTA, KOMPAS.com —Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK memutuskan, pekerja alih daya dan pekerja tetap perusahaan pemberi kerja yang bertugas sama berhak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membacakan putusan nomor perkara 27/PUU-IX/2011 di Jakarta, Selasa (17/1/2012). Uji materi ini diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia, Didik Suprijadi.

Putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya pelaksana tugas sama persis dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa alih daya.

MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.

Artinya, pekerja alih daya berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja alih daya maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melindungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menanggapi positif putusan MK. Menurut dia, pengusaha merasa selama pekerja bekerja di posisi yang sama tentu berhak mendapatkan gaji yang sama. ”Tetapi, bukan fasilitas yang sama, seperti Jamsostek, sehingga hanya hak normatif, seperti gaji. Saya tidak terlalu banyak mempersoalkan itu dan itu bukan hal negatif bagi pengusaha yang saya pikir tidak akan menambah biaya,” ujar Sofjan.

Akan tetapi, Sofjan meminta hal ini tidak diterapkan begitu saja untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara. Sofjan mencontohkan, industri garmen memiliki masa puncak produksi sesuai pesanan importir sehingga kerap memakai pekerja musiman untuk menyelesaikan pesanan.

Putusan bersejarah

Kalangan serikat buruh pun menyambut gembira putusan ini. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, putusan atas permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan petugas pembaca meteran ini sangat bersejarah bagi buruh.

Timboel meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyusun petunjuk pelaksanaan putusan ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus memperkuat pengawasan agar penegakan hukum lebih kuat.

Isu sistem kerja kontrak selalu mengemuka setiap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Putusan ini diharapkan bisa diikuti penegakan hukum. ”Perusahaan pengguna jasa juga harus lebih selektif memilih pemasok pekerja alih daya sehingga tidak melanggar putusan MK. Kami mengapresiasi putusan yang merupakan titik awal memastikan hak bekerja bagi pekerja alih daya di perusahaan pemakai jasa,” ujarnya. (HAM)

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/01/18/09312681/MK.Perkuat.Pekerja.Outsourcing.

demo buruh cikarang
demo bekasi
demo cikarang
demo buruh bekasi
hasil sidang apindo
demo di cikarang
demo buruh cikarang 20 januari 2012
berita demo di cikarang
demo cikarang 19 jan 2012
hasil sidang ptun bandung
berita fspmi kab bekasi terkini
demo buruh bekasi 2012
berita hari ini tidak ada demo di cikarang
info demo di lippo cikarang 20 januari 2012
buruh bekasi 2012 3 hari terakhir
demo buruh di cikarang tanggal 20-01-2012
demo buruh bekasi-cikarang 20-01-2012
aksi demo mm2100 tgl20
jadwal demo buruh cikarang
berita demo di bekasi
hasil demo buruh bekasih
guagan apindo jawa barat tanggal 20 januari 2012
aksi di cikarang
berita demo karyawan cikarang
jadwal demo fspmi cikarang
berita terbaru apindo
berita buruh 2012
berita hari ini demo bekasi
warta persada
berita terkini demo buruh cikarang
surat gugatan apindo buruh kab. bekasi
info terbaru apindo
apakah ada demo di cikarang sekarang
demo buruh 2012
berita demo bekasi
demo buruh bekasi 20 januari
keputusan hasil sidang apindo
apindo vs buruh bekasi hari ini
info demo di cikarang
berita masyarakat cikarang
demo di bekasi
hasil sidang gugatan apindo
demo buruh di jababeka hari ini
demo karyawan
putusan apindo bekasi
ada aksi demo g tgl 24 januari 2012
berita terkini cikarang
demo 20 januari 2012
detik com terkini demo dickarang
demo mm2100 19 januari
berita sidang gugatan apindo
demo buruh di jababeka umk
demo enkei
berita demo ejip hari ini
apindo cikarang
demo kaum buruh
update demo cikarang
cikarang demonstrasi
demonstrasi buruh bekasi
demontrasi buruh cikarang tgl 20 jan 2012
hasil ptun apindo 20 januari 2012
berita cikarang 20 januri
demonstrasi bekasi
gugatan apindo jawabarat tanggal 20 januari 2012
keputusan apindo terhadap pt di kawasan industri cikarang
bener g si tgl 24 januari 2o12 ada demo besar2an?
info terkini demo cikarang 2012
foto buruh di bekasi
informasi kenaikan gaji buruh cikarang bekasi
situasi ejip cikarang hari ini
aksi demo; cikarang
hasil demo umk antara apindo
hasil sidang umk bekasi 2012
demo buruh ejip
unjuk rasa buruh kawasan jababeka
www.demo cikarang.com
demo buruh cikarang 20 jan 2012
semo buruh cikarang
informasi demostrasi buruh jabar
kasus apindo cikarang
demo umr di cikarang
rencana demo buruh 24 januari
informasi demo bekasi
fkppi
calon bupati jejen sayuti
berita demo hari ini
karyawan samsung demo
update demo bekasi
gambar mesin pemipil jagung
berita apindo terbaru
aksi demo lanjutan di cikarang
berita demo buruh
berita demonstrasi buruh cikarang
berita keputusan umk bekasi di ptun bandung terbaru
hasil demo lawan apindo 2012
sidangapindo hari ini
hasil sidang umk bekasi 2012
informasi kenaikan gaji buruh cikarang-bekasi
 demo buruh cikarang
demo bekasi
hasil sidang apindo
demo buruh 24 januari 2012
apindo vs buruh
demo 24 januari 2012
rencana demo buruh 24 januari
bagaimana info untuk tanggal 24 januari 2012 demo
info rencana buruh bekasi demo tgl 24 januari 2012
demo buruh 24 januari
hasil putusan sidang apindo 2012
demo cikarang
putusan ptun bandung tanggal 19 januari 2012
rencana aksi demo buruh hari ini
hasil keputusan sidang apindo 2012
hasil sidang apindo di ptun bandung
jadwal demo tgl 24january 2012 kab bekasi
demonstrasi buruh bekasi 24 januari
reaksi demo cikarang tanggal 24 januari 2012
demo buruh tgl 24 januari
rencana demo buruh bekasi tanggal 24 januari 2012
rencana demo 24 januari 2012
demo fspmi 19 januari
hasil putusan sidang apindo
berita terkini apindo
demo buruh tgl 24 januari 2012
putusan sidang apindo 2012
berita buruh bekasi
warta persada.com
apindo vs buruh bekasi
rencana buruh tgl 24
buruh cikaranng demo lagi tgl 24 januari
warta persada
hasil terbaru sidang kasus apindo
info demo di bekasi
rencana demo fspmi tgl 24/01/2012
kawasan industri cikarang
salasilah mbah raden sena cibarusah
aksi demo buruh 24 januari 2012
demo buruh 24 januari cikarang
berita demo apindo
info terbaru tentang buruh
demo buruh cikarang 24 januari 2012
surat demo buruh bekasi 24 jan 2012
demo buruh vs apindo
demo buruh bekasi tgl 24
24 januari ada demo
demonstrasi di kawasan industri cikarang
berita kenaikkan umk bekasi 2012
berita apindo terkini
rencana buruh bekasi 24 jan 2012
pertunjukan barongsai di cikarang dan sekitarnya
kompas 21 januari 2012 demo cikarang
info demo 24 januari 2012
spsi bekasi update terkini
berita terakhir apindo vs buruh bekasi
www.shopping revolver walter.com
apa benar ada dmo buruh tanggal 24 januari 2012
berita terbaru mengenai apindo
jl. tegal danas cikarang
hasil sidang ptun umk bekasi 2012
rapat apindo tenteang umk bekasi terbaru 19 januari
aksi demo di bekasi 24 jan 2012
penyebab macet tol cikarang jakarta sore ini
demo buruh cikarang akan berlanjut pada tanggal 24 januari 2012
demo buruh jababeka 1
rencana demo buruh bekasi 24 januari 2012
demo buruh mm2100
demo buruh bekasi terbaru
rencana demo bekasi 24 january
berita terbaru kenaikan upah bekasi
demo buruh tanggal 24 jan 2012
rencana demo buruh bekasi jan24
www.aksi demo tgl 24 januari.com
hasil perundingan apindo bekasi
rencana buruh kab bekasi tgl 24
demo umk 2012
berita terbaru buruh bekasi bergerak
info demo buruh
demo umk cikarang 2012
buruh bergerak 24 januari 2012
info demo kawasan cikarang
isu demo di cikarang 24 jan
tanggal 24 ada demo dikawasan mm2100
hasil ptun umk bekasi
penghapusan outsourcng
demo bekasi 24 januari 2012
keputusan sidang apindo terbaru
pt rusak akibat demo cibitung
demo buruh cikarang 24
paroki teresa cikarang
www.info buruh.com
demo tanggal 24 januari 2012
rencana buruh bekasi tgl 24 januari 2012
jalan cagak subang
demo bekasi video
info cikarang terkini
demo buruh bekasi tanggal 24
jadwal demo fspmi bekasi 2012 terbaru
[ Read More ]

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.

Nantinya, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap. Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Oyjek tak tetap contohnya pekerjaan pembangunan. Berikut isi lengkap amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 itu:

• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

• Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

• Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Karena putusan MK ini, maka dua pasal yang ada di UU nomor 13 tahun 2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat 'perjanjian kerja waktu tertentu' dan 'perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

'Bunyi dua pasal itu menjadi: Pasal 65 ayat 7 Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

Pasal 66 ayat 2 huruf b Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua berlah pihak.

Sebelum dihapuskan, dalam dua pasal itu terkandung kalimat perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dua frasa itu yang bermakna outsourcing sebelumnya disandingkan dengan kalimat pekerjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Inti putusan MK ini artinya tak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya. Alhasil, bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi. (Prawira Maulana)

http://nasional.kompas.com/read/2012/01/21/22270675/Inilah.Putusan.MK.Soal.Penghapusan.Outsourcing
[ Read More ]

Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ditutup, beberapa orang tiba-tiba masuk ke ruangan rapat Komisi IX, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2011).

Saat anggota Komisi IX dan pejabat Kemenakertrans beranjak dari kursi dan keluar dari ruangan rapat, beberapa orang yang mengaku sebagai buruh PT Kanefusa Indonesia membentang spanduk.

Tak ayal, aksi tersebut mengundang perhatian anggota Komisi IX, pejabat Kemenakertrans, dan pengunjung sidang lainnya. Mereka berusaha mendekati, tetapi dihadang oleh pengawal pribadi Muhaimin.

"Tolong perhatikan nasib kami," teriak salah satu buruh sambil menitik air mata.

Muhaimin terlihat masih duduk di kursinya. Ia tidak mempedulikan para buruh yang datang dan melayani pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan yang menghampiri.

Para buruh yang ada di ruangan Komisi IX tersebut membagikan selebaran. Isinya agar Muhaimin memperhatikan nasib mereka yang telah mogok kerja selama 15 bulan di PT Kanefusa Indonesia yang beralamat di Kabupaten Bekasi.

Para buruh terpaksa mendatangi Muhaimin ke DPR. Sebab, sejak melapor ke Kemenakertrans pada September 2010, Muhaimin tidak kunjung mengunjungi atau melirik persoalan yang dihadapi mereka.
Sumber: inilah.com
[ Read More ]

Saat ini banyaknya kendaraan milik berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, termasuk yang dipakai untuk antarjemput karyawan yang tidak memiliki izin trayek. Akibatnya Kabupaten Bekasi kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) miliaran rupiah per tahunnya dari sektor perizinan trayek dan perpanjangan STNK

Taksirannya, sebut Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Ir Yaya Ropandi, karena angkutan umum berplat hitam milik perusahaan itu tidak memutasi kendaraannya ke plat kuning. Sementara angkutan antarjemput karyawan, sebagian besar didominasi kendaraan atau bus-bus besar dari luar Kabupaten Bekasi.

“Mestinya pengusaha di Kabupaten Bekasi mentaati peraturan dalam organisasi angkutan umum dengan memutasi kendaraannya dari plat hitam ke plat kuning,” tegas Yaya.

Yaya mengamati, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan seiring dengan berkembangnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Namun disesalkan Yaya, beberapa kali ganti kepala dinas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tutup mata atas masalah tersebut.

Dalam pengamatan Organda, sebut Yaya, masing-masing perusahaan memiliki 10 sampai 12 kendaraan antar jemput. Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, setiap tenaga yang masuk malam berhak mendapat pelayanan antarjemput dari pihak perusahaan. Namun, tegas Yaya, bukan berarti kendaraan itu bebas memakai plat hitam. “Mereka harus memutasi kendaraannya menjadi angkutan umum,” jelasnya.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Exel, menanggapi ‘teguran’ Organda tersebut mengaku segera melakukan aksi, di antaranya dengan mengirim surat ke perusahaan di semua kawasan dan zoma industri untuk tidak memberikan order antarjemput karyawan kepada perusahaan bus yang izin trayeknya bukan di Kabupaten Bekasi, juga tidak memberikannya kepada kendaraan plat hitam.
Sumber: Post Kota
[ Read More ]


Hukum Pancung Ruyati



Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01, Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Makkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6/2011). karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani.

Dalam persidangan  pada 3 dan 10 Mei 2010. Ruyati dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.

Ruyati yang dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), PT Dasa Graha Utama, membunuh Khoiriyah pada 12 Januari 2010 dengan cara membacok beberapa kali kepala korban dengan parang dan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati melalui dua nota diplomatik.

Namun, Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati dengan cara dipancung (qishas) pada 14 Juli 2010 dan Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan putusan itu.

Pihak KJRI  juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan agar Ruyati tidak dihukum mati namun gagal.

Terakhir Kerajaan Saudi memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris korban. Referensi  Berita 8


Terkait kata berita ruhyati :
 
TKI asal Kampung Ceger RT 03/01 Kecamatan Sukatani, Ruyati menjalani hukuman mati,Ruyati Kecamatan Sukatani, Ruyati dipancung di Makkah, Arab Saudi,Ruyati membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani ,TKI di hukum pancung,Sidang ruhyati di arab saudi, Ruyati mengakui membunuh majikannya, Ruyati pulang tidak dikabulkan, Ruyati dikirim bekerja di Arab Saudi, PT Dasa Graha Utama jasa pengiriman TKI,Lembaga Pemaafan Arab Saudi, Pelaksanaan hukuman pancung, Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati, Mahkamah Tamyiz Arab Saudi, Mahkamah Agung Arab Saudi, nota diplomatik ruyati, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah,hukuman pancung permohonan ahli waris korban.Hukuman pancung Ruyati, Hukum Pancung  Ruyati ,TKI  Asal Sukatani Bekasi Di Arab Saudi

[ Read More ]


 Penghapusan Outsourcing Tenaga Kerja
Photo Vivanews



 Pada acara peringatan Hari Buruh Sedunia, Sabtu, 1 Mei 2010, pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) berencana memperketat atau bahkan menghapus sistem kerja outsourcing (sistem kontrak). Rencana penghapusan outsourcing tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2012.

Pengusaha kembali mengeluhkan hal ini karena sistem outsourcing dinilai paling ideal melihat kondisi perekonomian dan dunia usaha saat ini.

 Namun menurut bos Maspion Group ini, sistem outsourcing justru merupakan sistem paling fair karena setiap detil produktifitas buruh akan sangat mempengaruhi upah yang diterimanya. Bagi buruh yang produktif, sistem outsourcing justru sangat menguntungkan. Dia meyakini upah yang diterima seorang buru produktif jauh lebih layak dibanding dia sistem pengupahan flat melalui status karyawan.

Alim  Markus menekankan, kalangan pengusaha tentu diragukan bila harus mengupah buruh yang kurang produktif sama dengan upah buruh produktif. Hal ini, menurut Alim Markus , justru akan mematikan produktifitas buruh itu sendiri. “Kalau itu yang diminta jelas pengusaha tidak mau. Mending tidak usah merekrut saja dan kita pertahankan beberapa yang produktif. Bukakah dengan begitu pengangguran mlah akan bertambah,” tukasnya.

 Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaludin, menegaskan pihaknya akan terus menentang segala upaya penerapan sistem outsourcing di Indonesia. “Bagi kami pola outsourcing sama halnya perbudakan dalam bentuk yang lebih modern. Menolaknya adalah harga mati bagi kami,” ujarnya.

 Hingga saat ini, dalam catatan ABM Jatim, setidaknya adala lebih dari 3,25 juta buruh Jatim yang masih berstatus tenaga outsourcing dan hanya 1,75 juta saja yang telah diakui sebagai karyawan tetap. Catatan tersebut, menurut Jamaludin, jauh lebih besar dari data yang dirilis  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrsi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim yang hanya mencatat 2,5 juta tenaga kerja untuk jumlah keseluruhan buruh yang ada di Jatim.

 Jamaludin menegaskan, ABM mendesak angka buruh sebesar itu harus segera dinaikkan statusnya sebagai karyawan tetap seluruhnya tanpa terkecuali. ABM juga menanggapi pesimis terkait rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang akan menyempurnakan sistem outsourcing di Indonesia.

  Sementara itu, Local Project Coordinator International Labour Organization (ILO) Jawa Timur, Muhammad Nur, menyatakan bahawa pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban di dalam pola kerjasama outsourcing antara perusahaan dan buruh adalah hal yang paling mendesak. Nur mencontohkan, berbagai permasalahan yang muncul seputar kasus outsourcing adalah karena cederanya perjanjian akibat tidak dipenuhinya hak dan kewajiaan antar salah satu pihak yang bersangkutan. Permasalahan timbul, acapkali karena perusahaan enggan memberikan hak karyawan sesuai dengan kontrak outsourcing yang telah disepakati.
Sumber :Vivanews
  Karena itu, jika persepsi pemerintah dan kalangan pengusaha tidak diubah dalam rangka memandang posisi buruh, Nur meyakini masalah akan terus tercipta meski sistem outsourcing sudah dihapus.

  Yang paling penting untuk segera dibenahi, menurut Muhammad Nur, adalah pola pikir searah yang terkadang semena-mena dari kalangan pemilik modal kepada buruh yang menjadi akar permasalahan.
[ Read More ]

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved