Apakah benar penutupan vihara dan gereja termasuk tindakan subversif - Ketua Kaukus Pancasila DPR RI, Eva Kusuma Sundari, berpendapat penutupan vihara dan gereja oleh Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan tindakan subversif terhadap konstitusi.

Eva yang juga anggota Timwas Haji DPR RI dari Mekah kepada ANTARA di Semarang, Selasa, menyatakan bahwa pihaknya menyesali dan mengecam kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh yang melakukan penutupan rumah-rumah ibadah tersebut.

Dunia internasional, kata anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) itu, menjadikan Indonesia sebagai model Islam yang moderat dengan prinsip inklusifnya.

"Tindakan Pemkot Banda Aceh adalah anomali dari Islam Indonesia yang selaras dengan dasar negara Pancasila yang melindungi kelompok agama-agama minoritas," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan diskriminatif Pemkot Banda Aceh (karena tidak berlaku bagi rumah-rumah ibadah Islam) itu merupakan wujud pembangkangan atau subversif terhadap konstitusi yang memerintahkan agar negara menjamin kebebasan beragama bagi tiap-tiap warga negara Indonesia.

"Argumen bahwa tindakan tersebut mengikuti SKB (surat keputusan bersama) adalah menyesatkan karena pemkot/pemda justru diwajibkan oleh SKB (Pasal 13 dan Pasal 14) untuk menyediakan tempat ibadah jika ada problem perizinan," paparnya.

Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menuntut agar Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan keras kepada Wali kota Banda Aceh, dan meminta segera membatalkan penutupan vihara dan gereja di kota tersebut.

"Tidak boleh ada manipulasi interpretasi SKB tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah justru untuk menghilangkan dan mengalahkan perintah UUD 1945 agar negara menjamin kebebasan beribadah," katanya menegaskan.

Menurut dia, masih banyaknya perilaku subversif pemimpin dan elite daerah terhadap prinsip Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara merupakan sinyal kemunduran demokrasi Pancasila.

Di samping itu, lanjut dia, merupakan sinyal kebutuhan dan keharusan agar Pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Menkopolhukam, untuk menyelenggarakan sosialisasi pengintegrasian Empat Pilar dalam pemerintahan bagi para penyelenggara negara, terutama para kepala daerah.

Lemahnya pemahaman para politikus lokal tentang prinsip-prinsip konstitusionalisme, menurut dia, hendaknya juga harus direspons segera oleh partai-partai politik dengan perbaikan kurikulum pendidikan/kaderisasi internal.

"Saatnya kita bersama mewujudkan tujuan demokrasi substantif (kesejahteraan rakyat) dengan meninggalkan politisasi isu-isu primordialisme sara yang justru menyebabkan ketidakadilan dan perpecahan di tengah masyarakat," demikian Ketua Kaukus Pancasila DPR RI, Eva Kusuma Sundari.
http://id.berita.yahoo.com/dpr-penutupan-tempat-ibadah-tindakan-subversif-055613094.html

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved