BERITABEKASI.CO, Cikarang Utara - Kasubnit Dikyasa Polresta Bekasi, Ipda Agus Riyanto, menegaskan banyak angkutan karyawan dan angkot yang melanggar aturan lalu lintas atau bodong.
Pelanggaran tersebut, kata Ipda Agus harus ditindak dengan tegas, hal tersebut jyga untuk memberikan kenyamanan terhadap penumpang.

Polresta Bekasi ikut membantu kegiatan operasi kelengkapan dan surat kendaraan Dishub Kabupaten Bekasi.

"Kami turut membantu kegiatan Dishub dalam kegaiatan operasi angkutan kendaraan karyawan yang bertujuan untuk Kamtibcar Lantas," ujarnya ditemui Beritabekasi.co saat menindak sejunlah kendaraan tanpa surat yang lengkap.

Rupanya, kata Ipda Agus, sudah banyak ditemukan armada yang tidak benar. Contohnya, banyak angkutan karyawan yang dari luar daerah.

"Kendaraan angkutan karyawan di Kabupaten Bekasi rupanya banyak yang dari luar daerah, artinya dari luar Bekasi. Ada yang bernopol F, N, Z, T, dan lain sebagainya," bebernya.

Pemeriksaan surat kendaraan tersebut diteliti dengan benar. Jika terdapat pelanggaran, maka akan diberlakukan tilang.

"Ya jelas tilang, bukan hanya berplat B saja yang ditilang. Kendaraan dari luar Kabupaten Bekasi akan diberlakukan tilang jika ditemukan pelanggaran surat kendaraan," tegasnya.  Beritabekasi

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved