Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Mantan Wali Kota Bekasi  Mochtar Mohammad dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, tuntutan tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan terhadap terdakwa. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 300 juta subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut KPK I Ketut Sumadana, saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis petang.

Menurutnya, tindak korupsi mampu menimbulkan dampak yang sangat luas. Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang setimpal dan jangan menyinggung keadilan masyarakat. "Terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, merasa tidak adil karena tuntutan tersebut dinilai tidak berperikemanusiaan. "Masa dituntut selama itu. Padahal, yang korupsi yang lebih besar saja hanya dituntut empat tahun penjara," ujar Sirra.

Dia menilai tuntutan jaksa imajiner dan mengada-ada karena dirinya mengaku baru kali ini mendengar tuntutan selama 12 tahun. "Tuntutan tersebut dibangun sedemikian rupa secara manipulatif seolah-olah disahkan APBD dengan suap, padahal fakta persidangannya tidak seperti itu," katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Azharyadi, akan dilanjutkan pada 19 September 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad terjerat dugaan empat perkara korupsi, yakni pertama perkara suap Piala Adipura 2010, kedua Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, ketiga perkara suap kepada BPK dan terakhir penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Akibat tindakannya itu, kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar. Politisi asal PDI Perjuangan itu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sumber : antara
[ Read More ]

Gayus-Photo Kompasiana
 Gayus divonis penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta oleh majels hakim di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).Vonis tersebut di nilai sangat ringan untuk seorang mafia pajak.Seharusnya dia dijatuhi dengan hukuman yang seberat-beratnya.Dengan vonis tersebut di nilai oleh sejumlah kalangan integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan.Berkaitan dengan vonis tersebut  beberapa kalangan juga minta Jaksa Penuntut Umum juga harus segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

 Bambang Soesatyo yang seorang anggota DPR RI dari komisi III mengaku sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah. Ini membuktikan keberhasilan ‘ancaman’ Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat.
 Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus juga menghukum Gayus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Gayus terbukti melakukan korupsi sebagaimana empat dakwaan yang didakwaan Jaksa.
Pertama adalah, Gayus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yakni menerima Rp 570 juta dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Kedua, Gayus terbukti menyuap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang mengadili perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus.

Ketiga, Gayus terbukti menyuap dua penyidik Mabes Polri yakni AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie. 
Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan tidak benar atas kepemilikan Rp28 miliar di rekening pribadinya.

Hal-hal yang meringankan Gayus adalah dia belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Hal hal yang memberatkan adalah perbuatan Gayus bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu perbuatan Gayus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak juga menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan nasional.
[ Read More ]

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved