Gayus-Photo Kompasiana |
Bambang Soesatyo yang seorang anggota DPR RI dari komisi III mengaku sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah. Ini membuktikan keberhasilan ‘ancaman’ Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus juga menghukum Gayus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Gayus terbukti melakukan korupsi sebagaimana empat dakwaan yang didakwaan Jaksa.
Pertama adalah, Gayus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yakni menerima Rp 570 juta dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Kedua, Gayus terbukti menyuap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang mengadili perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus.
Ketiga, Gayus terbukti menyuap dua penyidik Mabes Polri yakni AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie.
Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan tidak benar atas kepemilikan Rp28 miliar di rekening pribadinya.
Hal-hal yang meringankan Gayus adalah dia belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Hal hal yang memberatkan adalah perbuatan Gayus bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu perbuatan Gayus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak juga menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan nasional.