Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, tuntutan tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan terhadap terdakwa. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 300 juta subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut KPK I Ketut Sumadana, saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis petang.
Menurutnya, tindak korupsi mampu menimbulkan dampak yang sangat luas. Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang setimpal dan jangan menyinggung keadilan masyarakat. "Terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.
Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, merasa tidak adil karena tuntutan tersebut dinilai tidak berperikemanusiaan. "Masa dituntut selama itu. Padahal, yang korupsi yang lebih besar saja hanya dituntut empat tahun penjara," ujar Sirra.
Dia menilai tuntutan jaksa imajiner dan mengada-ada karena dirinya mengaku baru kali ini mendengar tuntutan selama 12 tahun. "Tuntutan tersebut dibangun sedemikian rupa secara manipulatif seolah-olah disahkan APBD dengan suap, padahal fakta persidangannya tidak seperti itu," katanya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Azharyadi, akan dilanjutkan pada 19 September 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad terjerat dugaan empat perkara korupsi, yakni pertama perkara suap Piala Adipura 2010, kedua Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, ketiga perkara suap kepada BPK dan terakhir penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Akibat tindakannya itu, kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar. Politisi asal PDI Perjuangan itu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sumber : antara
Menurutnya, tindak korupsi mampu menimbulkan dampak yang sangat luas. Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang setimpal dan jangan menyinggung keadilan masyarakat. "Terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.
Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, merasa tidak adil karena tuntutan tersebut dinilai tidak berperikemanusiaan. "Masa dituntut selama itu. Padahal, yang korupsi yang lebih besar saja hanya dituntut empat tahun penjara," ujar Sirra.
Dia menilai tuntutan jaksa imajiner dan mengada-ada karena dirinya mengaku baru kali ini mendengar tuntutan selama 12 tahun. "Tuntutan tersebut dibangun sedemikian rupa secara manipulatif seolah-olah disahkan APBD dengan suap, padahal fakta persidangannya tidak seperti itu," katanya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Azharyadi, akan dilanjutkan pada 19 September 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad terjerat dugaan empat perkara korupsi, yakni pertama perkara suap Piala Adipura 2010, kedua Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, ketiga perkara suap kepada BPK dan terakhir penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Akibat tindakannya itu, kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar. Politisi asal PDI Perjuangan itu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sumber : antara