Pengajian rutin malam senin di Masjid Ar Rahman di pimpin oleh ustads Jalaludin.Salah satu ustadz yang terkenal di daerah Cibarusah dari ratusan ustad yang ada.Beliau putra kelahiran serpong banten.Saat ini beliau tinggal di Kp.Tarung Banteng dan masih masuk di wilayah Desa Cibarusah Jaya,Kecamatan Cibarusah.Peserta / Jamaah pengajian berasal dari warga sekitar RT 027/ 08 dan dari Jamaah Masjid Ar-Rahman.Para Jamaah antusias terhadap ceramah yang disampaikan Ustads jamaludin.
Diawal ceramahnya beliau menyampaikan permohonan maaf bila pengajian rutin malam Senin banyak istirahatnya akhir-akhir ini.”Walaupun waktunya cuma sedikit semoga bisa kita manfaatkan” ujar ustadz yang sudah mempunyi satu anak..
Materi yang disampaikan adalah tentang Toharoh yaitu hal-hal yang berhubungan dengan air yang sering kita gunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk ibadah.Toharoh yang disampaikan bersumber dari Kitab Kifayatul Ahyar.
Toharoh dibagi menjadi 2 yaitu Toharoh menurus bahasa dan menurut istilah.
Toharoh menurut bahasa artinya membersihkan/Kebersihan
Tidak semua yang air yang bersih itu suci,tetapi semua yang suci itu bersih.
Toharoh menurut istilah artinya suatu aktivitas atau perbuatan untuk menghilangkan najis ataupun hadats.Baik hadats kecil ataupun hadats yang besar.
Mandi wajib adalah suci,mandi yang bukan wajib bersih namun tidak suci.
Air yang suci adalahAir yang bisa mensucikan adalah air yang termasuk dalam 7 macam air suci .Macam macam air ada 7 yang bisa digunakan untuk bersuci
  1. Air Hujan bisa untuk membersikhan hadats kecil atau besar.
  2. Air Laut walaupun asin bisa untuk bersuci.
  3. Air Kali.
  4. Air sumur.
  5. Mata air,bukan air mata.
  6. Air Es yang sudah mencair
  7. Air embun.
Dari yang 7 ini dibagi lagi menjadi 4 kelompok.
1.Air suci yang mensucikan
2.Air suci mensucikan tetapi makruh
Contohnya :Air yang kena sinar matahari/ panar hukumya makruh.Tidak baik untuk kesehatan.Bisa mengingatkan menimbulkan penyakit.Nabi Muhammad SAW pernah melarang kepada istrinya Siti Aisyah untuk tidak berwudhu dengan air yang panas.
3.Air suci tetapi tidak bisa mensucikan (Air mustakmal)
Air Mustakmal atau air yang bekas dipakai hukumnya adalah makruh.
4.Air yang najis.Air yang sudah tercampur dengan zat zat yang lain/ tercemar..Air yang
suci air yang tidak bau, berubah rasa dan berubah warna.
Pertanyaan-pertanyaan dari Jamaah
  1. Kita mandi kemudian ada tetesan air yang kita gunakan untuk mandi bagaimana hukumnya?
Jawaban ustadz: Air yang untuk mensucikan adalah siraman yang pertama.Bila air dalam bak terkena air tetesan air pada waktu mandi hukumnya tetap sah untuk mensucikan pada waktu mandi besar.
  1. Mandi dengan air hangat hukumya bagaimana?
Jawaban Ustadz: karena dipanaskan dengan tungku,kompor gas,atau kompor minyak syah karena tidak panas karena sinar matahari.
  1. Air Mustamal itu apa?Jawaban Ustadz : air bekas yang digunakan untuk mensucikan atau membersihkan dari najis.
  2. Bila selesai berhubungan badan kemudian akan melakukannya lagi hukumnya bagaimana ?.
Kalau sudah tidur setelah melakukan persetubuhan maka disunatkan untuk mandi dulu,bila tidak mandi hukumnya makruh.Namun bila belum tidur setelah melakukan persetubuhan ,maka boleh melakukan lagi dan cukup mandi satu kali.
  1. Apa hukumnya bila istri haid melakukan hubungan?
Hukumnya haram dan bisa mengakibatkan timbulnya keturunan gila.
  1. Apa hukumnya bila air dalam pipa kena panas dari mata hari kemudian kita digunakan untuk wudhu
Jawaban : Hukumnya mahkruh.
Acara berlangsung 1jam dan di akhiri dengan doa penutup yang dipimpin langsung oleh Ustadz Jalaludin.Semoga tulisan ini ada manfaatnya.Amien







Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved