Penentuan Arah Kiblat



Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya pemantauan arah kiblat pada Sabtu (28/5), tepatnya pada pukul 16.17.54 waktu Indoneisia Barat (WIB). Dan yang akan datang 16 Juli 2011 pukul 16.27 WIB.

Fatwa yang pernah dikeluarkan MUI, arah kiblat umat Islam Indonesia adalah Barat Timur dengan ketentuan derajat sesuai dengan posisi wilayah masing-masing. Jika hasil pemantau arah kiblat itu nantinya berbeda dengan arah kiblat ,MUI menyatakan  yang perlu dilakukan adalah menggeser shaf. Dan tidak perlu mengubah konstruksi bangunan Masjid ataupun mushalla.

Terkait kemungkinan terjadinya perbedaan derajat arah kiblat tersebut, selama selisih tidak signifikan maka hal tersebut bisa ditolelir. Pasalnya, arah kiblat tidak mesti mengarah pada bangunan Ka’bah secara tepat ain al ka’bah. Tetapi, yang menjadi patokan adalah arah dan posisi Ka’bah jihat al ka’bah.

Validitas arah kiblat sangat menentukan keabsahan shalat. Untuk itu, ijtihad penentuan arah kiblat mutlak diperlukan.

Terkait dengan shalat yang telah dilakukan sebelum perubahan ataupun pergeseran arah kiblat hukumnya tetap sah. Dengan catatan, selama penentuan arah tersebut dilakukan dengan ijtihad yang maksimal.MUI menyatakan tidak ada masalah (dengan shalatnya).

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved