Minimarket



Ada sekitar 153 minimarket illegal di Kota Bekasi, namun Pemkot Bekasi belum juga memberi sanksi tegas. Ini lantaran belum ada payung hukum untuk menindaknya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi Aan Suhanda menyatakan minimarket yang tidak punya izin harus ditutup dan operasionalnya akan dihentikan.

Rincian keberadaan minimarket illegal yang tersebar di Kota Bekasi tidak  di sebutkan . Mereka dianggap  illegal karena tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga izin operasional untuk minimarket
Total minimarket di wilayah Kota Bekasi ada 450 mini market dan 153 diantaranya tidak ada izin.

Keberadaan minimarket yang menjamur tersebut dikeluhkan para pedagang kecil karena mengurangi omzet dan mematikan usaha para pedagang kecil .

Kepada 153 pemilik minimarket tanpa izin ini, akan segera dikirimkan surat peringatan. Paling lambat akhir tahun 2011 Peraturan walikota (Perwal) sudah selesai sehingga bisa segera dipanggil para pemilik minimarket illegal.

Sebelumnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi  mengusulkan soal pengaturan minimarket lewat Perda. Namun karena pembahasannya bakal memakan waktu lama, Dinas Perindagkop akhirnya mendorong pengeluaran Perwal.

Dalam Perwal tersebut, menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi Aan Suhanda, akan diatur dua hal yaitu pembatasan jam operasional minimarket yang mulai Pkl 09:00-22:00.

Artikel Terkait

One Response so far.

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved