Aparat Polres Bekasi Kabupaten dan Polsek Cibarusah membongkar makam Enas (52) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Pasar Lama RT 04/2 Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pembongkaran makam janda yang tewas dilakukan karena adanya kecurigaan Enas tewas diracun oleh calon suaminya.

Pembongkaran makam korban yang terletak di Jalan Loji RT 4/1, Desa Cibarusah Kota, Cibarusah, Kabupaten Bekasi dilakukan pada Kamis (14/7) siang. Pembongkaran dilakukan menyusul adanya keterangan keluarga korban yang mengindikasikan korban tewas akibat dibunuh. Menurut Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten Kompol NT Nurohmad, Kamis (14/7/2011),Makam dibongkar untuk kepentingan autopsi karena ada dugaan korban tewas diracun dengan racun tikus.

Awalnya, keluarga korban mengira korban tewas secara wajar karena saat ditemukan, tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan. Namun, setelah tiga hari korban dimakamkan, keluarga melaporkan hilangnya uang simpanan korban sebesar Rp 18,9 juta. Janda pemilik rumah kontrakan ini ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Jumat (1/7) lalu.
Berdasarkan atas dasar keterangan keluarga korban, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan kematian korban. Beberapa  saksi mata dan orang-orang dekat korban telah  dimintai keterangan oleh penyidik. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Andri (26) alias Alimi, calon suami korban yang rencananya akan menikahi korban pada Minggu (10/7) lalu.

Polisi kemudian mengamankan Alimi di rumahnya di Cibarusah, Sabtu (9/7) lalu. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara membekap mulut wanita tersebut dengan bantal. Keterangan pelaku menyatakan bahwa aksi pembunuhan itu tidak dilakukan seorang diri. Dalam aksinya itu, pelaku mengikutsertakan seorang perempuan bernama Lia (28), yang mengontrak di rumah korban. Kemudian Lia  ditangkap polisi di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Awal mula kejadian  korban meminta tolong dibuatkan kopi kepada Lia. Kemudian Lia dan Alimi mencampur kopi tersebut dengan racun tikus. Akan tetapi korban mengetahui bahwa  kopinya tersebut telah dibubuhi racun. Korban kemudian teriak, hingga akhirnya dibekap mulutnya oleh Alimi.

Alimi mengaku membunuh korban karena kesal terhadap janda yang sudah menikah sebanyak tujuh kali itu. Pelaku kesal karena korban sering mengumbar janji untuk memberinya harta benda jika mau menikahi korban.

Keterangan pelaku masih akan kita dalami oleh Pihak kepolisian. Apakah benar hanya karena sakit hati atau ada motif yang lainnya. Pelaku mengaku kesal karena wanita paruh baya itu pelit. Padahal beberapa hari sebelum kejadian korban minta diantar ke bank untuk mengambil sejumlah uang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibarusah dan terancam dijerat dengan pasal 340 subider pasal 365 KUHP dengan ancaman kurangan 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved