Di atas pintu masuk utama masjid Al Mujahidin Kampung Babakan Cibarusah tertulis dalam aksara Arab dan Latin “MASJID AL-MUJAHIDIN BABAKAN KOTA CIBARUSAH, JUNI 1937, ROBIUL AWAL 1356”. Lengkap dengan lambang laskar Hizbullah di bagian atasnya. Sementara di salah satu dari enam tiang utama di dalam masjid terpasang prasasti kecil dalam bahasa Belanda yang berbunyi “HERBOUWD 1935/1937, COMITE MASDJID”

Di dinding depan masjid juga terpasang piagam pendirian masjid dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi bertanggal 19 Syafar 1409H / 1 Oktober 1998M dan ditandatangani oleh Kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi HM. Zainuddin, BA. Dalam piagam tersebut dijelaskan bahwa masjid Al-Mujahidin yang terletak di Kampung Babakan Desa Cibarusah Kota, dibangun pada tahun 1930.

Piagam tersebut juga menyatakan bahwa Masjid Al-Mujahidin Kampung Babakan Cibarusah ini sudah terdaftar di Departemen Agama dengan nomor 34/MJ/1988. dan disebutkan juga bahwa piagam pendirian masjid tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibarusah bernomor K.13/05/142/1998 tanggal 16 Agustus 1988. Sebagai mana disebutkan dalam piagam tersebut bahwa dikeluarkannya piagam pendirian masjid ditahun 1988 itu menjadi pengukuhan pendirian masjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut aplikasi “google terjemah”, Herbouwd dalam bahasa Belanda bila Indonesiakan berarti “dibangun kembali”. Merujuk kepada tahun tersebut saja masjid ini sudah jauh lebih tua dari umur Republik Indonesia tercinta ini. Menjadi pertanyaan adalah, kapan masjid Al-Mujahidin ini pertama kali dibangun dan oleh siapa ?. Bila kita mencermati tiga sumber tertulis di atas ada 3 angka tahun yang berbeda, masing masing adalah tahun 1937 di atas pintu utama masjid, tahun 1935/1937 sebagaimana tertulis dalam prasasti di tiang masjid dan tahun 1930 seperti dijelaskan dalam piagam pendirian masjid yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi.

 Bisa saja kita menyimpulkan bahwa masjid tersebut dibangun tahun 1930M lalu di renovasi atau dibangun kembali  lima tahun kemudian (tahun 1935M) dan proses direnovasi tersebut selesai dilaksanakan pada bulan Juni tahun 1937M bertepatan dengan bulan Robiul Awal tahun 1356H. Lalu kenapa harus dibangun kembali ditahun 1935M/1937M ?. Kawasan Cibarusah bukanlah kawasan padat penduduk di era tersebut, jalan akses dari dan menuju kesana pun sangat sulit ketika itu. Pertambahan jumlah penduduk yang membengkak dalam kurun 5 tahun sepertinya bukanlah alasan yang dapat diterima sebagai dasar pembangunan kembali masjid tersebut untuk diperluas guna menampung membludaknya jamaah.
  

Penetapan angka 1930M oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi sebagai tahun pendirian masjid itupun sepertinya masih patut dipertanyakan, mengingat adanya batu nisan salah satu makam di samping masjid yang bertarikh 1916M. Seperti yang sudah umum terjadi, biasanya pemakaman umum dibangun di sebelah Masjid, bukan Masjid yang dibangun disebelah pemakaman umum. Artinya, boleh jadi masjid ini dibangun jauh sebelum tahun 1916M sebagaimana tarikh pada Nisan Makam tersebut. Butuh penggalian lebih dalam untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut.

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved