BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten akhirnya menetapkan BT (26), satu dari tujuh buruh yang melakukan sweeping di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Jumat lalu, sebagai tersangka pengeroyokan. Enam buruh lainnya dibebaskan dan dibolehkan pulang.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Dedy Murti, Sabtu (21/1/2012) petang.

"Satu orang, inisial BT, yang diproses pidananya dengan ancaman Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP," kata Dedy.

Jumat kemarin terjadi penyisiran (sweeping) terhadap pekerja dan karyawan pabrik di kawasan industri di Cikarang, yang dilakukan sekelompok orang.

Kelompok orang yang melakukan sweeping itu tidak dikenali oleh kalangan Buruh Bekasi Bergerak, gabungan serikat buruh dan serikat pekerja di Bekasi, yang menggerakkan aksi buruh beberapa hari terakhir ini.

Terkait itu, Polresta Bekasi, memeriksa tujuh orang, yang diduga terlibat sweeping itu. Dedy menambahkan, enam buruh lainnya, yang sempat diperiksa, sudah dibolehkan pulang dan dikembalikan ke perwakilan serikat pekerjanya.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/01/21/20402113/Seorang.Buruh.Ditetapkan.sebagai.Tersangka

Berita Terkait Aksi lanjutan Buruh Berakhir Anarkis

Aksi Lanjutan Buruh Bekasi Berujung Anarkis 20 JANUARI 2012
Mereka mendatangi sejumlah perusahaan untuk mengajak buruh lainnya bergabung dengan mengendarai sepeda motor untuk melanjutkan aksi.

Sejumlah buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berbuat anarkis dengan merusak properti perusahaan dan melukai seorang karyawan dalam aksi pengumpulan massa untuk demonstrasi susulan, hari ini.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Badari di Cikarang, membenarkan terjadinya pengrusakan setelah ratusan buruh kembali menggelar aksi pengumpulan massa di tiga kawasan industri, yakni Ejip Lippo Cikarang, Delta Silicon, dan Hyundai, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Mereka mendatangi sejumlah perusahaan untuk mengajak buruh lainnya bergabung dengan mengendarai sepeda motor untuk melanjutkan aksi demo pada Kamis (19/1)," katanya.

Menurut Badari, pihaknya sudah semaksimal mungkin mengawal buruh dan mengimbau agar tidak terprovokasi dengan aksi tersebut. Sebab, para buruh yang melakukan aksi ini disinyalir tidak jelas dan tidak memiliki izin resmi menggelar aksi.

"Kami menangkap tujuh orang buruh, satu di antaranya diketahui bukan oknum buruh yang berperan sebagai provokator dan sudah kami limpahkan kasusnya ke Polresta Bekasi Kabupaten," katanya.

Salah satu saksi mata Slamet yang berprofesi sebagai sopir PT Hanyong, Kawasan Industri Hyundai, Cikarang, mengatakan para buruh tersebut sempat berbuat anarkis dengan mendobrak pintu gerbang perusahaan untuk memaksa masuk.

"Di antaranya di PT INKAI kawasan Ejip dan PT HANYONG di kawasan Hyundai Cikarang. Di PT Hanyong, mereka (buruh) berhasil masuk ke dalam perusahaan bahkan melukai seorang buruh bernama Oni (20) yang sedang bekerja," katanya.

Slamet mengaku melihat ratusan buruh masuk dan secara spontan berteriak mengajak buruh di perusahaannya untuk bergabung. Sedangkan, korban Oni tiba-tiba dikejar dan dikeroyok hingga tersungkur pingsan di lantai perusahaan.

"Setelah para buruh meninggalkan Oni, saya langsung membawa Oni ke rumah sakit terdekat dan saya antar ke Polsek Cikarang Selatan dalam kondisi babak belur," kata Slamet.

Slamet menambahkan, aktivitas produksi di perusahaan elektronik itu langsung berhenti total setelah pihak manajemen meminta karyawan untuk pulang dan menyelamatkan diri dari kejadian itu.

"Rencananya, baru Senin depan kita akan masuk kerja lagi," katanya.

Aksi buruh berlanjut di kawasan industri Jababeka II, Cikarang Pusat. Aksi penyisiran buruh berpusat di PT Mattel yang bergerak di bidang produksi boneka milik Amerika Serikat.

Para buruh yang melakukan aksi kembali bentrok dengan buruh PT Mattel setelah kedua kubu terlibat cekcok mulut satu sama lain akibat buruh PT Mattel menolak ikut demo.

Ketegangan itu dapat diselesaikan berkat dialog yang disaksikan aparat kepolisian setempat.

"Aksi ini lebih karena mispersepsi lintas buruh perihal pencabutan gugatan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2012 oleh Apindo yang sudah dilakukan kemarin," kata salah satu buruh yang tidak ingin disebut identitasnya.

http://ptsii.blogspot.com/2012/01/aksi-lanjutan-buruh-bekasi-berujung.html

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved