Mereka berkepentingan dengan penjualan aset tersebut karena hasil penjualan aset akan dibagikan pada mantan karyawan PT Kymco yang sudah di PHK sejak 2008. Sejumlah jendela kantor BPN juga pecah kena lemparan batu. Aktifitas di BPN dan Bank BRI yang berdampingan terhenti.
Ribuan mantan buruh PT Kymco kemarin berunjuk rasa di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi. Aksi dilakukan lantaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan perusahaan PT Kymco yang dijual ke perusahaan lain tidak kunjung diselesaikan oleh BPN. Padahal itu menjadi syarat akte jual beli. Mereka berkepentingan dengan penjualan aset tersebut karena hasil penjualan aset akan dibagikan pada mantan karyawan PT Kymco yang sudah di PHK sejak 2008.
Dalam unjuk rasa ini sempat terjadi kericuhan. Pengunjuk rasa bentrok dengan polisi. Akibatnya, seorang polisi luka kena lemparan batu. Sejumlah jendela kantor BPN juga pecah kena lemparan batu. Aktifitas di BPN dan Bank BRI yang berdampingan terhenti.
Kerusakan lain terjadi pada pagar pembatas. Dalam aksi tersebut buruh juga membakar ban.
Kuasa hukum buruh Nyumarno mendesak BPN Kabupaten Bekasi untuk mencabut blokir sertifikat HGB nomer 351/ Sukaresmi atas nama PT Kymco Motor Indonesia berdasarkan surat dari Kantor Hukum Hutabarat Halim dan Rekan (asido M.penjaitan qq yudi lamanto) nomer ref 1020/LIP-0718/L/IX/II/AMP-ATS, tanggal 19 September 2011 perihal pemblokiran agenda nomer 11/III/-BLK/IX/2011 pada tanggal 22 September 2011 DI 307:106745/2011 tanggal 22 September 2011.
Mereka menilai BPN menunda-nunda pekerjaan. ”Kalau sudah dibalik nama lahan ini, otomatis uangnya pun bisa dicairkan. Sedangkan, uang tersebut nantinya akan dibagi secara merata ke seluruh karyawan PT Kymco. Makanya, seluruh karyawan marah karena haknya diperlambat oleh BPN,” kata Nyumarno. Namun dia menolak menyebut nama perusahaan yang membeli lahan bekas pabrik Kymco.
Sumber : Radar-Bekasi.com
Post a Comment