BEKASI, (PRLM).-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membongkar paksa sebuah menara pemancar telekomunikasi yang berdiri di Jalan Baru Underpass Bekasi Timur, Selasa (18/6/2013). Menara pemancar yang berdiri di atas trotoar itu dibongkar karena menyalahi aturan.
"Pendiriannya di atas trotoar yang jelas-jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki, itu kesalahan pertama. Kesalahan lainnya, pemilik menara ini juga tidak mengurus perizinan pemasangannya sesuai prosedur, sehingga melanggar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bangunan dan Kebakaran Kota Bekasi Nurdin Manurung, di lokasi.
Menara setinggi lima meter milik PT Corona tersebut berdiri sejak Maret 2013. Perusahaan yang bekerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi XL itu sudah tiga kali ditegur dan diminta membongkar menara, tapi tak pernah mengindahkannya.
"Sampai batas waktu hari terakhir yang diberikan, mereka masih belum membongkarnya, sehingga kami yang melakukan," katanya.
Pembongkaran menara tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas dari PT Corona dengan disaksikan personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kegiatan ini sempat mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena pengendara yang melintas umumnya memelankan laju kendaraan untuk menyaksikan pembongkaran fasilitas menara berupa unit pemancar radio, kabel optik, dan perangkat lainnya.
Setelah ini, Nurdin berencana melakukan pembongkaran serupa terhadap dua pemancar telekomunikasi lain yang juga melanggar aturan. Kedua pemancar tersebut sama-sama dipasang di menara masjid yang berlokasi di Bekasi Timur dan Bekasi Utara.
"Pengurus masjidnya keberatan dengan pemasangan pemancar tersebut karena merusak estetika tempat ibadah. Kami akan lakukan kajian dan audiensi dengan pemiliknya dulu sebelum membongkarnya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan yang hadir di lokasi pembongkaran, mengapresiasi sikap tegas pemerintah. Ia pun mengimbau para perusahaan telekomunikasi untuk memperhatikan etika dan prosedur yang benar saat akan memasang menara pemancar.
"Saya dukung penuh penertiban ini, mudah-mudahan ini bisa menjadi peringatan bagi para penyedia layanan telekomunikasi untuk memperhatikan aturan dan estetika di tengah tren memasang pemancar di gedung tinggi demi kepentingan perluasan daya pancar," katanya. Sumber
"Pendiriannya di atas trotoar yang jelas-jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki, itu kesalahan pertama. Kesalahan lainnya, pemilik menara ini juga tidak mengurus perizinan pemasangannya sesuai prosedur, sehingga melanggar Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Bangunan dan Kebakaran Kota Bekasi Nurdin Manurung, di lokasi.
Menara setinggi lima meter milik PT Corona tersebut berdiri sejak Maret 2013. Perusahaan yang bekerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi XL itu sudah tiga kali ditegur dan diminta membongkar menara, tapi tak pernah mengindahkannya.
"Sampai batas waktu hari terakhir yang diberikan, mereka masih belum membongkarnya, sehingga kami yang melakukan," katanya.
Pembongkaran menara tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas dari PT Corona dengan disaksikan personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kegiatan ini sempat mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena pengendara yang melintas umumnya memelankan laju kendaraan untuk menyaksikan pembongkaran fasilitas menara berupa unit pemancar radio, kabel optik, dan perangkat lainnya.
Setelah ini, Nurdin berencana melakukan pembongkaran serupa terhadap dua pemancar telekomunikasi lain yang juga melanggar aturan. Kedua pemancar tersebut sama-sama dipasang di menara masjid yang berlokasi di Bekasi Timur dan Bekasi Utara.
"Pengurus masjidnya keberatan dengan pemasangan pemancar tersebut karena merusak estetika tempat ibadah. Kami akan lakukan kajian dan audiensi dengan pemiliknya dulu sebelum membongkarnya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan yang hadir di lokasi pembongkaran, mengapresiasi sikap tegas pemerintah. Ia pun mengimbau para perusahaan telekomunikasi untuk memperhatikan etika dan prosedur yang benar saat akan memasang menara pemancar.
"Saya dukung penuh penertiban ini, mudah-mudahan ini bisa menjadi peringatan bagi para penyedia layanan telekomunikasi untuk memperhatikan aturan dan estetika di tengah tren memasang pemancar di gedung tinggi demi kepentingan perluasan daya pancar," katanya. Sumber
Anapoker Memberikan bonus Refferal bagi anda yang mengajak teman bermain, Dapatkan bonus chips nya setiap minggunya
Ada cara lain untuk mendapatkan chips lho, Anapoker
Contact Anapoker sekarang juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Promo Bonus Untuk Member Baru AgenS128, Casino IDNLive :
Freebet Casino Online
sbobet alternatif
Freebet Casino Online Terbaru IDN Live
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa