Jumat 10 Desember 2010

Sebanyak 166 karyawan PT Kanefusa Kabupaten Bekasi akhirnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Jumat (10/12). Padahal dalam tuntutan sebelumnya, para karyawan ini meminta manajemen mempekerjakan mereka kembali dan membayarkan upah yang tidak pernah mereka terima lagi sejak Juli 2010.

Jumat ,18 Maret 2011

Pada 18 Februari 2011, pihak kejari Cikarang mengembalikan berkas pengaduan Karyawan Kanefusa  terkait sikap perusahaan yang memotong upah mereka ke Polresta Bekasi.

Senin 28 Feb 2011
Puluhan buruh PT Kanefusa, Senin (28/2) mendatangi Kejaksaan Negeri Cikarang.Mereka menuntut Kejari Cikarang menindaklanjuti pengaduan mereka terkait sikap perusahaan yang memotong upah mereka. Pihak Buruh menilai Kejari Cikarang telah menggantung kasus tersebut.
Selanjutnya Ketua PUK FSPMI, Agung Wahyono menuding Kejari Cikarang sengaja merekayasa kasus tersebut.Kekesalan membuat Agung menuding Kejari Cikarang bersekongkol dengan manajemen PT Kanefusa. Lantaran mengalihkan kasus penggelapan menjadi kasus perselisihan serikat pekerja.


Rabu ,30 Maret 2011
Usai aksi menyandera 82 karyawan Rabu (30/3) lalu, 166 mantan karyawan Kanefusa yang di PHK secara sepihak, dijanjikan akan dipekerjakan kembali. Namun sayang janji perusahaan tersebut baru secara lisan diberikan.
82 Karyawan aktif yang disandera sejak pukul 03.00 pagi, 30/3 lalu sudah dilepaskan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 dibawah pengawalan ketat anggota kepolisian. Namun, karyawan PHK yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini masih bertahan didalam Kanefusa.

Pada pukul 16:00 Kapolsek Cikarang Selatan dan kabagOps Agung Wahyono memasuki perusahaan dan melakukan perundingan dengan Top Manajemen PT Kanefusa Indonesia.Hasil perundingan memutuskan Perusahaan libur sampai 4 April 2011.Dan selama libur di adakan perundingan antara KabagOps dengan perwakilan Top Manajemen.

Terakhir.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi belum bisa melakukan tindakan penyidikan lantaran masalah Kanefusa ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, dan kini sudah bergeser ditangani Mahkamah Agung (MA) lantaran buruh melakukan kasasi. Disnaker mengaku baru akan bertindak setelah ada putusan pengadilan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Bekasi Radjawali Agung menegaskan, pihaknya masih belum bisa melakukan penyidikan dan pengawasan terhadap permasalahan tenaga kerja di Kanefusa. Proses hukumnya masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Artikel Terkait

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved