KPUD Bekasi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk memilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses Pemilukada Kabupaten Bekasi, Jumat, (9/9).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Adi Susila, mengatakan pendaftaran calon dibuka pada tanggal 15 September 2011. Secara teknis untuk kegiatan perekrutan dilakukan secara langsung oleh KPUD sehingga apabila masyarakat yang ingin menjadi Calon PPK dipersilahkan mendaftar ke kecamatannya masing-masing.

“Jika ada masyarakat yang berminat silahkan langsung mendaftar ke kecamatan masing-masing,” kata dia.

Adi menambahkan, untuk teknis pelaksanaan perekrutan calon PPK nanti seleksinya akan dilakukan di tiap kecamatan berupa tes wawancara saja dan hal tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya dimana ada tes tertulis yang didasari UU 22 Nomor 2007 dan Peraturan KPU 10 tahun 2010.

“Untuk tahun ini tidak ada tes tertulis, hanya seleksi berkas administrasi dan tes wawancara,” tambahnya.

Adi mengatakan, proses kegiatan seleksi yang dilakukan di setiap kecamatan juga mendorong adanya efektifitas, karena tidak seluruhnya para calon diseleksi di suatu tempat serta juga menjaga indepensi calon anggota PPK.

“Jika diseleksi di satu tempat tidak efektif dan memakan waktu,” tukasnya.

Untuk syarat tertentu untuk menjadi anggota panitia pemilihan Kecamatan beberapa diantaranya adalah harus independen, pendidikan minimal SMA dan berusia di atas 25 tahun serta tidak terlibat kegiatan politik praktis selama 5 tahun terakhir.
Sumber : beritaterkini.com
[ Read More ]

Partai pemenang pemilu 2009 yaitu Partai Demokrat Kabupaten Bekasi memastikan akan mengusung kader terbaiknya untuk menjadi bakal calon Bupati pada Pilkada 2012 mendatang.

“Kami ingin rebut kekuasaan dari tangan PKS yang saat ini dipegang oleh Sa’duddin. Demokrat tidak mau menjadi wakil, tapi harus jadi Bupati,” kata Mustakim, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga kader Partai Demokrat, Kamis, (15/9).

Dikatakan Mustakim, sejauh ini sudah banyak calon lain yang melamar Demokrat untuk menjadi Wakil Bupati, namun semua ditolak dengan pertimbangan bahwa Demokrat merupakan partai Pemenang Pemilu.

“Demokrat itu partai pemenang Pemilu 2009, masa dilamar jadi wakil. Pilihan untuk mengambil kursi eksekutif dilandasi keinginan kuat untuk membangun Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik.” kata Mustakim yang enggan menyebutkan partai mana yang melamar Demokrat.

Menurutnya, Partai Demokrat saat ini sudah menyeleksi beberapa nama untuk diusung dalam Pilkada mendatang. Diantaranya adalah Rochim Mintareja Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kab Bekasi, Achdar Sudrajat Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, dan nama yang belakangan muncul adalah Munawar Fuad.

“Ada tiga nama yang sedang diseleksi, kemungkinan dalam dua minggu ini bisa kita kenalkan kepada masyarakat dan tinggal mencari calon wakilnya,” pungkas Mustakim, yang menolak untuk mencalonkan diri sebagai Bupati.
sumber: beritaterkini.com
[ Read More ]

Saat ini Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya  Air Kabupaten Bekasi tengah memperbaiki jalan raya Kalimalang sepanjang 4 kilo meter yang ditargetkan selesai pada Bulan Desember mendatang.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kabupaten Bekasi Jamaludin di kantornya Rabu (14/9) .

Dikatakan  jalan kalimalang yang rusak parah  sejak beberapa bulan lalu sepanjang  4 Km,  saat ini  sedang dilakukan perbaikan.  Diharapankan  paling lambat  Desember mendatang sudah selesai.

Kepala Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kabupaten Bekasi Jamaludin menambahkan  biaya perbaikan sudah dianggarkan sebanyak  Rp10 milyar  yang digunakan untuk perbaikan ruas jalan dari Kalimalang dari  Cibitung hingga ke Tegal Danas.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya air Kabupaten Bekasi Jamaludin terkait keringnya sejumlah daerah di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada anggaran untuk mengatasi kekeringan tersebut, tegasnya.
[ Read More ]

Alang-alang yang terdapat di kompleks lapangan terbang Pondok Cabe, Tangerang Selatan terbakar. Ratusan warga menonton kebakaran tersebut. Akibatnya, lalu lintas di Jal Raya Pondok Cabe macet parah.

"Saya lewat sana tadi sekitar pukul 19.00 WIB, sampai sekarang sepertinya masih terbakar," kata salah seorang pengguna jalan, Denny Hidayat, Sabtu (10/9/2011) pukul 19.30 WIB.

Denny belum bisa memastikan apakah alang-alang tersebut terbakar atau dibakar, namun menurutnya lantaran tertiup angin, kebakaran meluas di sekitar lapangan tersebut.

"Saya melihat ada mobil pemadam kebakaran, satu dari arah Jalan Cirendeu Raya, dan di dalam lapangan ada dua," ujar Denny.

Akibat kebakaran ini, lalu lintas dari Lebak Bulus ke arah Pondok Cabe atau pun sebaliknya macet parah. "Banyak warga yang melihat, jadi macet," tutur Denny.

Pihak petugas pemadam kebakaran (damkar) hingga saat ini masih berusaha memadamkan api di alang-alang yang terbakar di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tanggerang Selatan. Menurut petugas operasional Sudin Damkar Jakarta Selatan, Sanak, api yang membakar alang-alang tersebut semakin meluas.

"Sudah 3 truk damkar yang sampai di lokasi, kita juga masih menunggu dari Damkar Tangerang Selatan," jelas Sanak, Sabtu (10/9/2011) malam.

Sanak menjelaskan, petugas pemadam kebakaran saat ini fokus untuk mencegah api agar tidak sampai ke landasan Lapangan Terbang Pondok Cabe. "Kita mengupayakan, agar api tidak sampai menuju landasan (runway)," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Sanak, keadaan lalu lintas di daerah tersebut menjadi macet. Pihak pemadam juga masih mencari tahu soal penyebab kebakaran ini. "Kalau lalu lintas, dapat info dari lapangan sangat padat dan macet," imbuhnya.

Sumber : detiknews.com
[ Read More ]

Shelby Marcella, bocah perempuan berusia 3 tahun, terjepit saat menuruni eskalator ITC Mangga Dua bersama orang tua dan kakaknya. Pihak pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta Utara itu pun mengaku sudah mengoperasikan eskalator sesuai prosedur.

"Jadi di eskalator ada proteksi untuk siapa yang menyentuhnya sadar itu bagian yang paling bahaya. Kita sudah pakai proteksi itu di setiap lantai," kata General Affair ITC Mangga Dua Bahar Asmar saat ditemui di lantai 7 ITC, Sabtu (10/9/2011).

Bahar mengatakan, pihaknya juga sudah mengimbau lewat pengeras suara agar pengunjung senantiasa menjaga anak-anaknya yang berumur di bawah 5 tahun saat naik eskalator. Anak-anak tersebut jangan sampai dilepas ketika berada di eskalator.

Humas ITC Mangga Dua Eko Wijiono menambahkan, pihaknya telah memasang papan pengaman di tiap eskalator. Ada pula stiker peringatan yang ditempel di dekat eskalator. Stiker itu berisi imbauan agar orang tua menjaga anak-anak mereka.

"Anak-anak harus dijaga orang tua, tidak boleh pakai sandal (saat naik eskalator)," ucap Eko dalam kesempatan yang sama.

Terkait kecelakaan yang menimpa Shelby, Bahar menjelaskan, bocah tersebut terjepit saat menuruni eskalator lantai 2 ke lantai 1 di Blok C ITC Mangga Dua, Sabtu (9/9). Kecelakaan diduga karena Shelby kurang mendapat penjagaan saat menuruni eskalator.

"Dia (Shelby) jalan sama ibu dan kakaknya. Ibunya sudah nuntun dia, cuma karena mungkin repot karena kakaknya, dan nenteng bawaan, tiba-tiba dia kejepit dinding eskalator sebelah kanan," ucap Bahar.

Setelah kejadian, lanjut Bahar, ia langsung membawa Shelby ke RS Husada. Shelby menderita luka di kaki kanan dan harus mendapat 15 jahitan.

"Saya antar kemarin ke RS itu tidak nangis, malah sambil main game. Padahal lukanya 15 jahitan. Ia terluka di jempol kanan dan telapak atas," kata Bahar.
hingga pagi ini, eskalator yang menjadi lokasi kejadian masih diberi garis polisi dari atas hingga ke bawah. Eskalator tersebut belum dioperasikan kembali oleh pengelola ITC Mangga Dua.

Sumber: detiknews.com
[ Read More ]

Mantan Wali Kota Bekasi  Mochtar Mohammad dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, tuntutan tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan terhadap terdakwa. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 300 juta subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut KPK I Ketut Sumadana, saat membacakan berkas tuntutan di Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis petang.

Menurutnya, tindak korupsi mampu menimbulkan dampak yang sangat luas. Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang setimpal dan jangan menyinggung keadilan masyarakat. "Terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, merasa tidak adil karena tuntutan tersebut dinilai tidak berperikemanusiaan. "Masa dituntut selama itu. Padahal, yang korupsi yang lebih besar saja hanya dituntut empat tahun penjara," ujar Sirra.

Dia menilai tuntutan jaksa imajiner dan mengada-ada karena dirinya mengaku baru kali ini mendengar tuntutan selama 12 tahun. "Tuntutan tersebut dibangun sedemikian rupa secara manipulatif seolah-olah disahkan APBD dengan suap, padahal fakta persidangannya tidak seperti itu," katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Azharyadi, akan dilanjutkan pada 19 September 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad terjerat dugaan empat perkara korupsi, yakni pertama perkara suap Piala Adipura 2010, kedua Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, ketiga perkara suap kepada BPK dan terakhir penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Akibat tindakannya itu, kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar. Politisi asal PDI Perjuangan itu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUH-Pidana.
Sumber : antara
[ Read More ]

Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ditutup, beberapa orang tiba-tiba masuk ke ruangan rapat Komisi IX, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2011).

Saat anggota Komisi IX dan pejabat Kemenakertrans beranjak dari kursi dan keluar dari ruangan rapat, beberapa orang yang mengaku sebagai buruh PT Kanefusa Indonesia membentang spanduk.

Tak ayal, aksi tersebut mengundang perhatian anggota Komisi IX, pejabat Kemenakertrans, dan pengunjung sidang lainnya. Mereka berusaha mendekati, tetapi dihadang oleh pengawal pribadi Muhaimin.

"Tolong perhatikan nasib kami," teriak salah satu buruh sambil menitik air mata.

Muhaimin terlihat masih duduk di kursinya. Ia tidak mempedulikan para buruh yang datang dan melayani pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan yang menghampiri.

Para buruh yang ada di ruangan Komisi IX tersebut membagikan selebaran. Isinya agar Muhaimin memperhatikan nasib mereka yang telah mogok kerja selama 15 bulan di PT Kanefusa Indonesia yang beralamat di Kabupaten Bekasi.

Para buruh terpaksa mendatangi Muhaimin ke DPR. Sebab, sejak melapor ke Kemenakertrans pada September 2010, Muhaimin tidak kunjung mengunjungi atau melirik persoalan yang dihadapi mereka.
Sumber: inilah.com
[ Read More ]

Saat ini banyaknya kendaraan milik berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, termasuk yang dipakai untuk antarjemput karyawan yang tidak memiliki izin trayek. Akibatnya Kabupaten Bekasi kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) miliaran rupiah per tahunnya dari sektor perizinan trayek dan perpanjangan STNK

Taksirannya, sebut Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Ir Yaya Ropandi, karena angkutan umum berplat hitam milik perusahaan itu tidak memutasi kendaraannya ke plat kuning. Sementara angkutan antarjemput karyawan, sebagian besar didominasi kendaraan atau bus-bus besar dari luar Kabupaten Bekasi.

“Mestinya pengusaha di Kabupaten Bekasi mentaati peraturan dalam organisasi angkutan umum dengan memutasi kendaraannya dari plat hitam ke plat kuning,” tegas Yaya.

Yaya mengamati, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan seiring dengan berkembangnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Namun disesalkan Yaya, beberapa kali ganti kepala dinas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tutup mata atas masalah tersebut.

Dalam pengamatan Organda, sebut Yaya, masing-masing perusahaan memiliki 10 sampai 12 kendaraan antar jemput. Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, setiap tenaga yang masuk malam berhak mendapat pelayanan antarjemput dari pihak perusahaan. Namun, tegas Yaya, bukan berarti kendaraan itu bebas memakai plat hitam. “Mereka harus memutasi kendaraannya menjadi angkutan umum,” jelasnya.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Exel, menanggapi ‘teguran’ Organda tersebut mengaku segera melakukan aksi, di antaranya dengan mengirim surat ke perusahaan di semua kawasan dan zoma industri untuk tidak memberikan order antarjemput karyawan kepada perusahaan bus yang izin trayeknya bukan di Kabupaten Bekasi, juga tidak memberikannya kepada kendaraan plat hitam.
Sumber: Post Kota
[ Read More ]

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved