Gayus-Photo Kompasiana
 Gayus divonis penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta oleh majels hakim di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).Vonis tersebut di nilai sangat ringan untuk seorang mafia pajak.Seharusnya dia dijatuhi dengan hukuman yang seberat-beratnya.Dengan vonis tersebut di nilai oleh sejumlah kalangan integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan.Berkaitan dengan vonis tersebut  beberapa kalangan juga minta Jaksa Penuntut Umum juga harus segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

 Bambang Soesatyo yang seorang anggota DPR RI dari komisi III mengaku sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah. Ini membuktikan keberhasilan ‘ancaman’ Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat.
 Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus juga menghukum Gayus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Gayus terbukti melakukan korupsi sebagaimana empat dakwaan yang didakwaan Jaksa.
Pertama adalah, Gayus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yakni menerima Rp 570 juta dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Kedua, Gayus terbukti menyuap ketua majelis hakim PN Tangerang, Muhtadi Asnun yang mengadili perkara penggelapan pajak yang dilakukan Gayus.

Ketiga, Gayus terbukti menyuap dua penyidik Mabes Polri yakni AKBP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie. 
Keempat, Gayus terbukti memberikan keterangan tidak benar atas kepemilikan Rp28 miliar di rekening pribadinya.

Hal-hal yang meringankan Gayus adalah dia belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Hal hal yang memberatkan adalah perbuatan Gayus bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu perbuatan Gayus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak juga menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan nasional.
[ Read More ]


 Seorang mantan narapidana dari Lapas Gorontalo, Bona Paputungan 32 tahun , mengkritik carut-marut sistem hukum di Indonesia melalui sebuah lagu "Andai Aku Jadi Gayus".kemudian Bona mengupload hasil karya seni suaranya ke You Tube pada14 Januari 2011 yang lalu.

Setelah mengupload lagu tersebut , penyanyi dan sekaligus pencipta lagu berjudul Andai Aku Jadi Gayus Tambunan ini , Sabtu 15 Jan 2011 lalu mendapat teror dari orang tak dikenal lewat telepon seluler.Dia mengaku saat di wawancarai di Metro TV pada minggu 16 Jan 2011:

"Si penelepon mengaku anggota Densus (Detasemen Khusus) 88. Ia mengancam, saya dan keluarga akan dibunuh Adapun nomor ponsel yang dipakai peneror adalah 08128648290.Si penelpon meminta agar Bona dan keluarganya selamat,meminta agar lagu Andai Aku Gayus segera ditarik dari peredaran.Namun Bona tidak akan menarik lagu tersebut dengan alasan sudah tersebar di Internet."Saya tidak akan tarik lagu itu. Lagi pula lagunya sudah tersebar di Internet"kata Bona dalam wawancara di televisi.

 Untuk menjaga keselamatan diri dan keluarganya, maka Bona paputungan telah melaporkan ancaman via telepone seluler tersebut  ke Markas Kepolisian Daerah Gorontalo kemarin dinihari. "Jam 1.30 dinihari saya telah melapor ke Polda." kata Bona menjelaskan.

 Atas laporan Bona tersebut maka polisi telah memanggil dua orang saksi, yakni Irfan Lussa, kontributor TV One di Gorontalo, dan Andri Arnold, kontributor Metro TV di Gorontalo.Keduanya menjadi saksi karena, pada saat penelepon gelap mengancam Bona, Irfan dan Andri sedang mewawancarai Bona.

 Bona paputungan sendiri masuk ke Lapas Gorontalo karena kasus kekerasan rumah tangga.Sedangkan Lagu Andai Aku Gayus berisi kan tentang cerita kisah nyata Bona sendiri saat ketika mendekam di terali besi Gorontalo sejak 11 Maret 2010 hingga 5 Januari 2011.Dalam lagu tersebut , ia menyindir perlakuan hukum terhadap terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan, yang bisa pelesiran ke Bali dan luar negeri, meski mestinya mendekam dalam penjara.

 Saat di wawancarai Metro TV kemari siang,Bona paputungan mengatakan penciptaan lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap negeri ini.dan dia juga mengaku bodoh terhadap politik.Dia hanya mengungkapkan isi hatinya lewat lagu "andai aku jadi Gayus".Saat ini lagu tersebut makin banyak di lihat dan di cari orang.
 Bagi Yang masih penasaran dan ingin menyaksikan lagu tersebut, berikut ini video klip lagu tersebut yang di share dari You Tube :


[ Read More ]

Lady Gaga-Photo Rujak Manis
 Facebook masih menjadi fenomena di dunia jejaring sosial Web. Menginjak usianya yang ke-7 tahun pada Februari 2011 mendatang, layanan jejaring sosial dari Mark Zuckerberg itu telah mengalahkan raksasa internet bernama Google.

 Tak bisa dipungkiri, bahwa kepopularitas Facebook melejit dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar populasi penduduk dunia telah mempunyai akun di Facebook. Indonesia tercatat sebagai negara pengakses Facebook terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat.

 Fenomena apa yang terjadi di Facebook sepanjang tahun 2010 seperti dilansir Telegraph, pada 1 Januari 2011adalah sebagai berikut :

Status hubungan sepanjang tahun 2010:

- kurang lebih 43.869.800 akun mengubah statusnya menjadi Single
- kurang lebih 3.025.791 akun mengubah statusnya menjadi "It's complicated"
- kurang lebih 28.460.516 akun mengubah statusnya menjadi In a relationship
- kurang lebih 5.974.574 akun mengubah statusnya menjadi Engaged
- kurang lebih 36.774.801 akun mengubah statusnya menjadi Married.

Jika diamati, apa saja yang terjadi di dalam Facebook dalam durasi 20 menit? Berikut statistik yang tercatat:
- kurang lebih 1 juta link di-share di Facebook dalam kurun waktu 20 menit
- kurang lebih 1.323.000 foto baru di-tag (ditandai)
- kurang lebih 1.484.000 undangan acara atau event terkirim
- kurang lebih 1.587.000 posting di Wall
- kurang lebih 1.851.000 update status
- kurang lebih 1.972.000 permintaan menjadi teman (friend request) diterima
- kurang lebih 2.716.000 foto diunggah
- kurang lebih 10.208.000 komentar terkirim
- kurang lebih 4.632.000 pesan terkirim
- kurang lebih 7.657.000 meng-klik 'Like'

Selebriti yang paling digandrungi (Most Liked Celebrities) :

Lady Gaga (24.712.169 orang 'Like this')
Eminem (23.729.700 orang 'Like this')
Megan Fox (19.575.080 orang 'Like this')
Vin Diesel (19.425.325 orang 'Like this')
Rihanna (18.903.844 orang 'Like this')
Barack Obama (17.229.885 orang 'Like this').
[ Read More ]

 Dalam kondisi keuangan terus merugi sejak di beritakan di internet pada Nov 2010 .Tampaknya Facebook terus bertahan untuk menjadi independen,dengan menerima sedikit modal dari Microsoft dan perusahaan media asal Rusia. Tapi rumor yang terus berkembang, bahwa Facebook juga akan segera IPO setelah menunjuk kepala keuangan baru.

 Tak bisa disangkal selain membanggakan, melayani jumlah user lebih dari 200 juta di seluruh dunia facebook butuh dana operasional besar. Kegiatan user di seluruh dunia yang terus mengupload foto dan status, membuat kebutuhan server harus terus ditambah. Apalagi situs jejaring sosial terbukti rentan ditinggalkan usernya.

 Tampaknya hal itu disadari oleh Facebook dengan mengangkat Sheryl Sandberg sebagai chief operating officer (COO). Melihat latar belakang Sheryl Sandberg orang akan kagum.Sheryl sandberg adalah wanita MBA lulusan Universitas Harvard dan pernah bekerja sebagai chief of staff di waktu pemerintahan Presiden Bill Clinton dan kemudian menempati posisi tinggi di Google sebelum akhirnya pindah ke Facebook

 Namun begitu tetap saja masih banyak yang skeptis terhadap situs jejaring sosial seperti Facebook mampu menghasilkan uang dari iklan dalam jumlah yang bisa diandalkan

 Saat ini Facebook telah menjadi bisnis yang mapan, dengan pertumbuhan yang stabil menuju kondisi yang bisa menghasilkan keuntungan. Tapi hal itu juga terjadi pada situs yang lebih tua, MySpace dan Friendster yang tiba-tiba saja menjadi kurang populer.Seharusnya Facebook bisa berkaca pada situs jejaring sosial yang lebih tua dan juga sangat sukses seperti MySpace dan friendster.

 Sejak akhir pekan lalu desas-desus isu internasional tentang penutupan Facebook pada 15 Maret 2010 mendatang telah meledak di internet.Alasanya karena karena CEO Mark Zuckerberg sudah tidak sanggup dan menginginkan kehidupan lamanya kembali dan mengakhiri kegilaannya.

 Namun isu penutupan facebook terbantahkan setelah Mashable.com menyatakan bahwa rumor Facebook akan tutup tersebut tidak benar. Melalui konfirmasi resmi, direktur corporate communication Facebook Larry Yu mengatakan rumor penutupan Facebook pada 15 Maret mendatang itu berita palsu.

 "Jawabannya adalah tidak. Jadi, tolong bantu kami mengakhir kekonyolan ini.Kami tidak mendapatkan memo apapun tentang penutupan layanan Facebook. Masih banyak yang harus dilakukan di sini. Jadi, kami akan tetap berhati-hati dengan isu konyol seperti waktu sebelumnya," Kata Yu.

 Rumor palsu dimulai oleh sebuah situs yang enggan menaruhkan link-nya. Situs itu juga sempat dikenal dengan laporan miringnya tentang serangan alien dari luar angkasa dan kehamilan Michelle Obama.

 Kini faktanya tipuan ini dianggap masuk akal oleh banyak orang ketika ada isu kerugian financial karena jumlah user dan kebutuhan server yang besar.Dan isu ini menyebar dengan begitu cepat dan efisien.Bagaimana kebenaran isu ini selanjutnya?Dengan berjalannya waktu isu ini akan terjawab.
[ Read More ]

 Sekarang ini jaman sudah maju,seiring dengan hal tersebut transfer data juga sangat mudah.Saat ini untuk transfer data biasa digunakan oleh banyak orang adalah dengan cara kirim via email,menaruh pada media recorder dan upload pada situs online.Menaruh pada media recorder saat ini biasa di lakukan mengunakan Memory card,CD/DVD,USB/Flash Disk,Hardisk,dan masih banyak media yang lain.

 Sebenarnya dengan adanya keungulan technologi tersebut masyarakat di untungkan dengan berbagai kemudahan.Harga dari USB dan memory card juga sudah murah dengan kapasitas memory yang besar.Ini di bandingkan dengan 5 tahun yang lalu.

Untuk di Indonesia khususnya Jabodetabek, dengan maraknya pemakaian usb atau memory card oleh masyarakat.Justru ada beberapa perusahaan yang melarang penggunaan fasilitas mengunakan USB atau Memory card atau yang sejenisnya.Informasi ini penulis dapatkan dari berbagai karyawan yang bekerja di perusahaan asing dan bonafit.Mereka di larang membawa USB atau memory card dan mengunakan fasilitas USB/memory card.sampai sampai port USB yang ada di komputer karyawan bekerja di disable dan dipasang password oleh bagian IT.
Mereka menyarankan untuk transfer data dengan mengunakan networking atau email.Selain email dan networking di pasang juga fasilitas VNC(Virtual Networking Connection).

 Alasan mereka melarang karyawannya mengunakan fasilitas USB /memory card dan sejenisnya dengan tujuan mengantisipasi pencurian data perusahaannya dari pengunaan fasilitas teknologi seperti USB / memory card dan sejenisnya.Kata pencurian di sini mungkin terlalu extrim.intinya menghindari penyebaran data yang menjadi rahasia perusahaan.Rahasia perusahaan menjadi penting manakala pesaing bisnis semakin banyak.Untuk menghindari hal-hal yang merugikan perusahaannya sangat patutlah mereka melarang pengunaannya USB/ memory card atau sejenisnya bagi karyawannya.

 Mungkin saja saat ini penyebaran data masih bisa di cegah,namun untuk tahun tahun ke depan penyebaran/pencurian data akan sulit di antisipasi.Dan sebenarnya bagi seorang IT atau orang yang tahu tentang IT untuk pencurian data tidaklah sulit.Masih banyak celah dan cara untuk menerobos.Ingat...Maling pasti lebih pintar.Namun di sini yang perlu di tekankan niat itu sendiri.Niat untuk bekerja dan memajuklan perusahaan tempat bekerja atau ingin menjadi maling data yang merugikan perusahaannya.
[ Read More ]

 Sering kita melihat di mana-mana orang berjualan dan membeli terompet.Kapan itu? Sering kita temukan di bulan Desember mulai tanggal 24 Desember sampai tanggal 31 Desember setiap tahunnya.Penjualan terompet tersebut berkaitan dengan adanya perayaan natal dan tahun baru.Mereka menjualnya dengan mengunakan speda ontel,Speda motor.Juga ada yang memikulnya.

 Pedagang musiman tersebut memanfaatkan moment tahun baru untuk berjualan terompet.Harga bervariasi dari mulai Rp3.000,- sampai dengan Rp 15.000,-.Walaupun harganya sedikit mahal banyak yang beli dengan alasan praktis dan tak perlu repot repot membuatnya.Biasanya di awal beredarnya harga masih mahal.namun setelah mendekati acara tahun baru harga drastis turun.ini di sebabkan banyaknya pedagang dan takut tidak laku saat tahun baru sudah berlalu.

 Selain terompet,menjelang tahun baru pedagang yang banyak di serbu yaitu pedagang Petasan dan kembang api.Pedagang yang satu ini termasuk juga pedagang musiman.Karena berdagang pada saat moment-moment tertentu.Pada acara tahun baru sekarang ini banyak dari warga masyarakat di beberapa tempat membakar petasan kembang api di rumah masing-masing.Berbeda dengan 5 tahun yang lalu.Untuk menyaksikan petasan kembang api saat tahun baru,mereka harus pergi ke Pantai Ancol atau Monas khusus untuk Wilayah Jakarta dan sekitarnya.Namun sekarang ini di berbagai daerah membakar petasan kembang api oleh perorangan atau Kelompok.

 Harga Petasan Kembang Api  juga bervariasi. Dari mulai harga Rp.10.000,- untuk ukurang kecil sampai dengan Rp30.000,- untuk ukuran besar dan panjang.saat ini masih populair dan di gemari banyak orang Petasan kembang api.Dari anak-anak sampai orang dewasa.

 Banyak pedangan yang meraup keuntungan dari penjualan musiman terompet dan petasan kembang api.Dan banyak pula uang yang di hambur-hamburkan untuk acara tahun baru.Bayangkan berapa milyar uang yang digunakan untuk membeli Petasan kembang api dan lenyap dalam semalam.Sungguh hal yang luar biasa.
[ Read More ]

Terkait masalah sinar laser yang dipakai supporter Malaysia saat final piala AFF di stadion Bukit Jalil Malaysia, banyak pihak yang menyayangkan. Pertandingan yang seharusnya dilakukan dengan sportif, dinodai dengan adanya insiden penembakan sinar laser berwarna hijau ke muka pemain Tim Garuda. Protes pun melayang. Bukan hanya supporter Indonesia, presiden SBY pun sampai-sampai menginstruksikan Menpora untuk mengajukan nota protes terkait masalah ini.

kabar yang kontroversi juga mengalir. Yang kita ketahui selama ini khan supporter Malaysia yang curang dengan menggunakan tembakan sinar laser untuk mengacau konsentrasi pemain Indonesia. Tetapi Malaysia membantahnya.dengan memberikan bukti bantahan berupa video segala. Ini dia videonya saat pertandingan Tim Garuda dengan Tim Malaysia saat 1 Desember 2010. Kata Malaysia, justru supporter Indonesia yang menembakkan sinar laser lebih dahulu.

Inilah video tersebut saat pertandingan Tim Garuda dengan Tim Malaysia saat 1 Desember 2010 di situs youtube.Benar atau rekayasa silahkan lihat di video ini:



Ini diperparah lagi dengan ucapan Rajagobal, pelatih tim kesebelasan Malaysia, sebagaimana dikutip Kompas (26/12/2010), bahwa bisa jadi yang menembakkan sinar laser itu adalah supporter Indonesia. “Untuk laser, kita tidak tahu. Bisa saja itu datang dari pendukung Malaysia dan bisa juga dari penyokong Indonesia,” ungkap Rajagopal kepada para wartawan.

Sumber : Maskuncoro
[ Read More ]

 Setiap berangkat kerja pada pagi hari saya mendapatkan banyak polisi berjaga-jaga di depan PT- Kanefusa Indonesia di kawasan Industri EJIP Cikarang Bekasi.Ada dari satuan Polantas,Brimob,Samapta dan Satuan Obvit.Berkumpulnya polisi polisi tersebut berkaitan adanya demo dari karyawan PT.Kanefusa Indonesia yang berlangsung sudah enam bulan sejak Juni 2010 lalu.

 Saya penasaran mengapa ini terjadi.Kemudian saya mencari informasi.dan juga browsing di internet.saya menemukan informasi di internet tentang kronologis asal muasal terjadinya demo Para Pekerja PT.Kanefusa Indonesia.Saya dapatkan dari sebuah blog yang d posting oleh Ass.Manager HRD& GA PT.Kanefusa Indonesia.Blog tersebut adalah "INFO CIKARANG".Dalam posting tersebut di jelaskan kronologi terjadinya demo sebagai berikut:

KRONOLOGIS KENAIKAN GAJI 2010 PT. KANEFUSA INDONESIA


1. Pada tanggal 12 Januari 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai rumusan system kenaikan gaji dan penggolongan perusahaan.


- Serikat pekerja ingin merundingkan masalah golongan perusahaan yang ada pada KBLI 2893 (golongan 2) terlebih dahulu sebelum bicara mengenai system kenaikan gaji yang akan digunakan,


- Perusahaan hanya ikut pada TDP yang ditetapkan pemerintah dan Top Management perusahaan menyerahkan kepada bagian HRD & GA apabila serikat ingin membicarakan perihal golongan perusahaan, dan berunding kembali dengan Top management setelah selesai membicarakan perihal golongan perusahaan.


- Kesimpulan meeting ini Serikat membicarakan masalah penggolongan dengan HRD & GA.


2. Pada tanggal 12 Januari 2010, Setelah perundingan dengan Top Management diadakan kembali meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI)), yang membahas mengenai penggolongan perusahaan,


- sedangkan serikat pekerja ingin UMK perusahaan masuk golongan I berpendapat bahwa golongan perusahaan berdasarkan pada aktualisasi produksi, oleh karena itu serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan


- Perusahan berpendapat apabila serikat ingin mempertanyakan status KBLI perusahaan silahkan bertanya pada instansi yang mengeluarkan, perusahaan berpendapat bahwa golongan perusahaan tetap berdasar pada TDP yang ditetapkan oleh pemerintah dan masih berlaku


- Dimana kesimpulan meeting ini, serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan, dan akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.


3. Pada tanggal 15 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai dasar - dasar penggolongan UMK perusahaan,


- Menurut serikat bahwa dasar perhitungan UMK dapat dilihat dari KBLI/SIUP atau actual Produksi.


- Perusahaan berpendapat bahwa perusahaan ikut pada ketetapan dari pemerintah melalui TDP dan apabila bermasalah pada No. KBLI perusahaan maka harus ada pembuktian dari instansi pemerintah, dan actual produksi perusahaan selalu dilaporkan kepada pemerintah,


- dimana kesimpulan meeting ini antara perusahaan dengan serikat belum menemui titik temu dan akan diadakan pertemuan lagi pada tanggal 21 Januari 2010.


4. Pada tanggal 21 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai penggolongan UMK.


- Serikat pekerja tetap mengacu kepada actual produksi yang menurut mereka masuk dalam golongan KBLI 2922,


- Sedangan perusahaan tetap mengikuti pada ketetapan pemerintah melalui TDP perusahaan dimana perusahaan masuk pada golongan KBLI 28932 dan


- Dimana kesimpulan meeting tersebut pada meeting ini perusahaan dan serikat sepakat untuk tripartite.


5. Pada Tanggal 29 Januari 2010 pihak perusahaan (HRD & GA) mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi untuk permohonan Mediasi.


6. Pada tanggal 23 Pebuari 2010, perusahaan mendapatkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Perbuari 2010, dimana menugaskan Bp. Ersada Bangun dan Siti Aisyah untuk Verifikasi dan penetapan atas golongan upah pada tanggal 25 Pebuari 2010 dimana verifikasi tersebut berdasarkan surat dari PUK SPMI pada tanggal 11 Pebuari 2010.


7. Pada tanggal 25 Pebuari 2010, diadakan Verifikasi lapangan oleh Ersada Bangun dan Siti Aisyah dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.


8. Pada tanggal 19 Maret 2010, perusahaan menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010, tentang Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah, dimana kesimpulan surat tersebut yaitu Perusahaan termasuk pada Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga dan termasuk dalam kelompok 2.


9. Pada tanggal 22 Maret 2010, perusahaan mendapatkan surat permohonan berunding kenaikan upah berkala tahun 2010 dari serikat pekerja (SPMI) dan tembusan surat jawaban dari serikat pekerja (SPMI) atas surat Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010.


10. Pada tanggal 23 Maret 2010, kembali diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang penjelasan rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.


- Serikat pekerja mengajukan rumusan Gaji Pokok = (GP 2009 +? UMK 1) + PA + MK + PP.


- Sedangkan rumusan dari perusahaan Gaji Pokok = (GP 2009 + ? UMK 2010) + a dimana a yaitu Absensi + MK + Penilaian. Ada persamaan persepsi atas rumusan perusahaan dengan serikat walaupun rumusannya berbeda.


- Dimana kesimpulan pada meeting tersebut yaitu serta perusahaan dan serikat akan mempelajari kembali rumusan masing-masing dan pertemuan akan diadakan lagi pada tanggal 26 Maret 2010.


11. Pada tanggal 26 Maret 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.


- Dapat memakai rumusan dari serikat yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK + PP, tetapi tanpa PP jadi rumusan baru perusahaan yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK,


- Serikat pekerja ingin mempelajari terlebih dahulu rumusan perusahaan,


- Dimana kesimpulan meeting ini perusahaan dan pada meeting ini belum ada titik temu mengenai rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010, dan pertemuan akan diadakan kembali pada tanggal 01 April 2010.


12. Pada tanggal 01 April 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan yang mambahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat,


- Serikat memberikan pengajuan terakhir untuk rumusan kenaikan gaji 2010 yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK, dengan PA untuk nilai A=4%, B=3%, dan C=2%, dan MK untuk masa kerja 1-3 Tahun = 1%, 3-5 Tahun = 2%, 5-7 Tahun = 3%, 7-10 Tahun = 4% dan 10 tahun keatas = 5%.


- Karena sudah mendekati tengah tahun, perusahaan ingin agar untuk rumusan kenaikan gaji tahun ini memakai rumusan perusahaan dan dengan target tahun depan perusahaan akan membahas lebih lanjut mengenai usulan serikat dan skala upah. Perwakilan perusahaan tidak berwenang untuk memutuskan presentase dari rumusan tersebut, yang berwenang adalah Top Management perusahaan


- Kesimpulan meeting ini Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini untuk mediasi.


13. Pada tanggal 14 April 2010, perusahaan mendapatkan surat panggilan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi yang akan diadakan pada tanggal 19 April 2010.


14. Pada tanggal 22 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai penentuan a.


- dimana kesimpulan meeting ini perusahaan membuka = ?UMK II (8,55%) + a (1%), yang didasarkan dari inflasi,


- pertemuan ini belum ada titik temu dan akan dirundingkan kembali tanggal 27 April 2010.


15. Pada tanggal 27 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- Serikat menganggap a yang dtawarkan perusahaan pada meeting sebelumnya tidak rasional karena inflasi rendah sedangkan, dan Serikat mengeluarkan a sebesar 7,5% dimana dibagi PA = 4%, MK = 2,5% dan Absensi = 1%.


- menurut perusahaan nilai tersebut cukup rasional dan perusahaan tidak memiliki dampak yang besar pada inflasi. Perusahaan berjanji akan memberikan lebih dari 1%, perusahaan meminta serikat membuka a yang diinginkan


- Perusahaan menilai angka yang diajukan serikat tidak rasional dan tidak mungkin tercapai.


16. Pada tanggal 28 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- Serikat berpendapat perusahaan dapat membuka a diatas 2%,


- Perusahaan sepakat menaikkan a = 2 %


- Dan serikat menurunkan a menjadi 5%.


- Perusahaan kembali menaikkan a menjadi 2.1%.


- Kesimpulan meeting perusahaan dan serikat belum ada titik temu & akan dirundingkan kembali pada tanggal 30 April 2010 pukul 16.00.


17. Pada tanggal 30 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- dimana kesimpulan meeting tersebut perusahaan sudah memberikan angka maksimal untuk a yaitu 2,45 % agar kenaikan gaji ini cepat selesai, tetapi apabila serikat tidak terima maka angka tersebut maka perusahaan akan turun kembali ke angka 2,1 %,


- Serikat belum mengeluarkan angka karena merasa angka perusahaan belum maksimal dan minta pertemuan ditunda,


- Pertemuan diadakan kembali pada hari selasa 03 mei 2010 sore hari.


18. Pada tanggal 04 Mei 2010 (pada notulensi ada kesalahan bulan), diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,


- dimana pada meeting tersebut perusahaan kembali kepada angka maksimalnya (2,45 %)


- dan serikat memberikan angka 3,3%,


- perusahaan menaikkan angka a sebesar 2,7 %,


- serikat pun setuju dengan syarat PA = 60%.


- Kesimpulan meeting tersebut terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan serikat untuk a adalah 2,7 % dengan PA = 60 % maksimal dari a.


- Pada meeting ini, banyak karyawan yang mengajukan Izin untuk tidak lembur untuk mengawal perundingan, dimana tidak diizinkan oleh pimpinan produksi tetapi karyawan tetap tidak lembur dan menunggu perundingan.


19. Pada tanggal 12 Mei 2010, diadakan meeting untuk membahas implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),


- dimana pada meeting ini perwakilan perusahaan memaparkan tabel pembagian PA=60%, MK=20%,Ab=20%


- Serikat ingin mempelajarinya terlebih dahulu.


- Kesimpulan meeting ini bahwa pertemuan akan dijadwalkan ulang untuk serikat mempelajari data implementasi dan pertemuan akan diadakan kembali pada hari Jum’at 14 mei 2010 pukul 15.00.


20. Pada tanggal 14 Mei 2010, diadakan meeting lanjutan mengenai implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),


- dimana pada meeting ini serikat memberikan tabel perhitungan insentif performance, untuk PA=60%, MK=25% & Ab=15%,


- kesimpulan meeting ini adalah perusahaan tetap berkeinginan usulannya diterima, dan serikat beracuan pada notulensi terdahulu mengenai pendistribusian a dirundingkan dengan serikat.


21. Pada tanggal 18 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan yang ditujukan kepada Mardi Utomo dan Sumpono TAW dan distribusi a,


- Dimana perusahaan memberikan surat peringatan tersebut kepada karyawan bukan kepada serikat,


- tetapi serikat ingin surat tersebut dicabut dan memanggil pihak yang berkepentingan untuk bicara secara kekeluargaan,


- perusahaan berat untuk mencabut surat peringatan tersebut tetapi untuk memanggil pihak perusahaan bisa melakukannya.


- Untuk distribusi a serikat dan perusahaan tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 019/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan)


22. Pada tanggal 25 Mei 2010, perusahaan membagikan rapel kenaikan gaji kepada karyawan .


23. Pada tanggal 26 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan dan Implementasi kenaikan berkala (a),


- pada meeting ini perusahaan dan serikat masih kepada pendirian masing-masing,


- dalam meeting ini perusahaan dan serikat tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 020/PUK SPAMK KFI/V/2010 tentang penolakan dan surat 021/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan).


24. Pada tanggal 07 Juni 2010, perusahaan mendapatkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan no. 001/PUK SPAMK FSPMI/PT KFI/ VI/2010.


25. Pada tanggal 08 Juni 2010, terjadi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja.


26. Pada tanggal 09 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi sebanyak ± 40 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


27. Pada tanggal 10 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Kymco & PT. Enkei sebanyak ± 50 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


28. Pada tanggal 11 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi & PT. Kymco sebanyak ± 60 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, Yang melakukan kegiatan bernyanyi-nyanyi dan bertepuk tangan.


29. Pada tanggal 15 Juni 2010, dilakukan pertemuan antara Perusahaan dan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas), Dimana pada meeting tersebut :


- Pihak Serikat tidak mau untuk mediasi, mereka ingin sidang tersebut menjadi sidang Hearing.


- Pihak perusahaan ingin mediasi.


- Kesimpulan sidang tersebut, serikat dan perusahaan tidak menemui titik temu karena serikat ingin hearing, sedangkan perwakilan perusahaan ingin Mediasi.


30. Pada Tanggal 16 Juni 2010, Lima pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah 090/1878/WAS/VI/2010 (terlampir) Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan (Ass. Manager HRD & GA). Dimana mereka melakukan pemeriksaan terhadap surat pengaduan yang dilayangkan kepada mereka oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan no Surat : 10/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 pada tanggal 26 Mei 2010, kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah perusahaan membuat surat pernyataan terhadap beberapa hasil pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas. Pegawai pengawas tersebut juga ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia, tetapi ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


31. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dilakukan.


32. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) melakukan kunjungan Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan & Top Management PT. Kanefusa Indonesia, dimana membahas mengenai masalah Mogok kerja yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan perusahaan, dan terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut Perusahaan pada pertemuan kedua dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) membuat surat pernyataan terhadap aksi mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Dan pada saat Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia untuk kedua kalinya ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.


33. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.


34. Pada tanggal 18 Juni 2010 hingga 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


35. Pada tanggal 19 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


36. Pada tanggal 20 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


37. Pada tanggal 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.


38. Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan kedua untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.


39. Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mendapatkan surat no. 004/SPAMK FSPMI/PT KFI./VI/2010 tentang pemberitahuan perpanjangan mogok kerja dari PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia


Cikarang, 21 Juni 2010


PT. Kanefusa Indonesia



Hermansyah Putra
Ass. Manager HRD & GA

Dengan informasi di atas semoga bisa memberikan informasi bagi pengunjung yang ingin mengetahui kronologi terjadinya demo Pekerja di PT.Kanefusa Indonesia yang sudah berjalan 6 bulan dan belum ada penyelesaiannya.
[ Read More ]

 
Copyright © 2010. WARTA PERSADA.COM - All Rights Reserved